• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Rawan Campur Tangan Asing, Komisi B DPRD Jatim Minta Revisi PP 109/2012 Tentang Tembakau

Rofik hardian by Rofik hardian
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto menolak adanya campur tangan dan desakan kepentingan antitembakau asing dalam penyusunan kebijakan pertembakauan nasional membuat ekosistem industri hasil tembakau (IHT) terus terpuruk.

“Dampaknya nanti petani tembakau di Indonesia khususnya di Jawa Timur akan terpuruk. kebijakan-kebijakan pertembakauan yang terbit karena tekanan kelompok antitembakau seringkali bersifat sangat eksesif,”jelas politisi Partai Demokrat pada selasa (26/7/2022).

Beberapa kebijakan yang rawan campur tangan anti tembakau ini, kata Agusdono antara lain kenaikan cukai yang sangat tinggi dan tidak terprediksi yang tentunya dapat melemahkan seluruh segmen dalam ekosistem IHT. “Berbagai kebijakan tersebut berdampak juga ke hulu mata rantai, serapan panen berkurang, serta penurunan produktivitas,”jelas pria asal Malang ini.

sejumlah regulasi yang mengatur ekosistem pertembakauan di Indonesia, kata Agusdono, sejatinya sudah mencerminkan poin-poin yang diatur dalam kerangka pengendalian tembakau global seperti FCTC.”Regulasi pertembakauan yang ditetapkan sangat eksesif, dan petani menjadi sasaran yang selalu dirugikan. Oleh karenanya, kami akan terus menolak FCTC (Framework Convention of Tobacco Control). Kami secara tegas menolak karena merugikan petani tembakau di daerah khususnya,”jelasnya.

Ditambahkan oleh pria bergelar doktor ini,PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang berlaku saat ini pun sudah cukup dalam mengendalikan ekosistem pertembakauan. “Dengan adanya rencana revisi untuk regulasi pengendalian yang semakin ketat lagi, pasti akan mengancam keberlangsungan seluruh ekosistem tembakau,”jelasnya.

Agusdono mendesak juga kepada pemerintah untuk menghentikan proses revisi PP 109/2012 karena hanya akan menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan hidup ekosistem IHT.”Pemerintah untuk menjamin dan melindungi ekosistem IHT melalui penyusunan kebijakan yang transparan dan partisipatif,”tandasnya.

Sekedar diketahui, rencana revisi PP 109/2012 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen serta pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan. PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.( rofik )

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-07-27 at 11.10.34
    Gus Don: Perda Pertembakauan Lindungi Petani Tembakau
  • wadul
    Minta Perhatian Pemerintah, Petani Tembakau Wadul…
  • WhatsApp Image 2023-07-25 at 09.01.21
    Gelar Paripurna, Raperda Pertembakauan di Jatim Ditunda
  • WhatsApp Image 2025-05-16 at 08.34.40
    Kemasan Rokok Akan Diseragamkan, Ini Kata Politisi…
  • WhatsApp Image 2024-11-01 at 09.53.45
    Anggota DPRD Jawa Timur Eko Yulianto menerima…
  • IMG-20221011-WA0082
    Dapatkan Kredit Lunak Bunga Rendah, Komisi B DPRD…
Previous Post

TPS Edukasi Warga Perak Utara Terkait Pengolahan Sampah

Next Post

Beli Ponsel Pakai Uang Palsu Dituntut 3 Tahun

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post
Beli Ponsel Pakai Uang Palsu Dituntut 3 Tahun

Beli Ponsel Pakai Uang Palsu Dituntut 3 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.