KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melindungi peserta pelatihan yang diberikan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DINKOPUMTK) Kota Kediri.
Pelatihan ini dilaksanakan di 3 tempat, yaitu di Kelurahan Banjarmlati berupa pelatihan kuliner, Kelurahan Tamanan berupa pelatihan menjahit dan di Koramil Kota Kediri berupa pelatihan make up.
Secara simbolis perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ditunjuk DINKOPUMTK Kota Kediri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin menyampaikan, perlindungan tersebut merupakan perlindungan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 244 peserta pelatihan selama 1 Bulan.

“Perlindungan yang didapatkan dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Suharno, Kamis (21/7/2022).
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
“Manfaat lainnya juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,” pungkas Suharno Abidin.











