• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Selundupan Ribuan Miras Import Berhasil di Amankan Polisi

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Sebanyak 467 botol miras berbagai merk import berhasil diamankan Ditpolair Polda Jatim. Penyelundupan miras Ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dibawa masuk oleh ARG (47) dan PS (36), warga asal Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara melalui jalur laut

Dua kurir itu ditangkap petugas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mereka menaiki kapal KM Dorolonda, Minggu (7/8/2017) malam di Pelabuhan Gapura Surya. Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Tanjung Pinang, Jakarta, Surabaya. Setelah dari Surabaya bakal melanjutkan ke Makasar dan finish Bitung, Sulut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, ribuan botol miras yang kami amankan tidak memiliki ijin lebel bea cukai dan semua di selundupkan melalui jalur laut.

“Sebanyak 467 botol miras berbagai jenis merk import dari luar negeri dibawa oleh tersangka ARG dan PS. Mereka ditangkap di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya,” Ujar Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu.

Ia menambahkan, modus operandi penyelundupan yang dilakukan kedua tersangka dengan cara memasukan ke dalam tas koper dan kardus.

“Semua jenis miras berbagi merk dimasukan kedalam 18 tas koper dan 5 kardus,” Imbunya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan rincian Chivas Regal 12 (87 botol), Black Label (85 botol), Jose Cuervo (70 botol), Jack Daniels (59 botol), Gordons Specialized (54 botol), dan Gordons Original (36 botol).

Myers’s Rum (34 botol), Martell (11 botol), Vaccari (8 botol), Chivas Regal 18 (6 botol), Smirnoff (6 botol), Midori (6 botol) dan Bacardi (5 botol).

Lanjut Barung, penyelundupan ribuan miras berbagai merk membuat negara dirugikan senilai Rp.500 juta sampai 1millyard rupiah,”Katanya.

Sementara itu, Wadir Ditpolair Polda Jatim, AKBP Soelistijono menambahkan, ARG dan PS ini hanya merupakan kurir. Pihaknya kini terus mengembangkan siapa pemilik ribuan miras,” Terang Perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu.

Kini Kedua tersangka dikenakan hukuman dalam tiga pasal sekaligus yakni yang 1. pertama pasal 110 dan Pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 9 Perpres Nomor 74 tahun 2013, Pasal 31 ayat 1 Permen Nomor 20, dan Pasal 55 serta 56 KHUP
2. yang kedua pasal 103 huruf a dan pasal 102 UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. 3. dan ketiga pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 1995 Tentang Cukai. Kini dua pelaku itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan maksimal 18 tahun penjara.Riz

Related Posts:

  • IMG-20180509-WA0051
    Jelang Ramadhan, Polsek Krembangan Amankan Penjual Toak
  • IMG-20181106-WA0011
    Sidang Perdana Penyelundupan Miras Dan Rokok Ilegal
  • IMG-20180426-WA0001
    Polres Banyuwangi Panen Tangkapan Miras. Lagi…
  • IMG-20180928-WA0015
    Penyelundupan 3 Kontainer  Miras Impor, Penyidik Bea…
  • miras
    Polres Pamekasan Amankan Ribuan Miras Dalam Mobil Box
  • IMG-20181016-WA0020
    Bea Cukai Tg Perak Serahkan Tersangka Penyelundupan…
Previous Post

Pecatur Asal Jawa Barat Raih Peringkat Pertama, GM Indonesia ‘Melorot’ Ke Peringkat 17

Next Post

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,03 Persen

admin

admin

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,03 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.