SURABAYA – Ditengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng (migor) di Jawa Timur, Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temukan praktek penjualan minyak goreng bersyarat. Hal ini diungkapkan Romi Pradhana Aryo, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU usai memimpin pantauan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8/3/2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya, ditemukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat”, jelas Romi, Rabu (9/3/2022).
Romi menerangkan, setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp 10.000,- hingga Rp 75.000,-). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.
“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah secara wajar. Terlebih sampai saat kami lakukan pantauan dilapangan kemarin, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal. Masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok “, jelas Romi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 06/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.
“Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan”, tutup Romi.












