SURABAYA|BIDIK – Entah apa yang ada di dalam benak Nanang Andika. Hanya gara-gara tidak disapa selama tiga bulan, pria 34 tahun asal Ds. Gelang Kec. Sumberbaru Jember itu membacok teman sendiri. Nanang membacok Sholihin hingga menderita luka pada punggung bagian atas. Sedangkan Nanang, kini sudah ditangkap.
Peristiwa itu terjadi Kamis (27/7/2017) kemarin di Jalan Raya Jeruk Gg. Pinggir No.91, Lakarsantri Surabaya. Nanang dan Sholihin merupakan kuli bangunan yang indekos di Jalan Raya Jeruk Gg. Pinggir No.94, Lakarsantri Surabaya. Karena tersinggung dengan ucapan Nanang, selama tiga bulan, Sholihin memilih untuk tidak menyapa Nanang.
Darisanalah, ternyata Nanang memendam amarah. Dan pada Kamis (27/7/2017) kemarin sekitar pukul 06.30 Wib, Nanang menanyakan kepada Sholihin, mengapa tidak bertegur sapa kepadanya. Cek cok mulut antara keduanya tidak terhindarkan. Karena tidak ingin melanjutkan perdebatan, Sholihin memilih untuk berangkat bekerja. Hal itu semakin membuat Nanang berang.
“Tersangka (Nanang, red) mengambil celurit. Kemudian menyusul korban. Saat berada di belakang korban, tersangka langsung membacokkan celurit tadi kearah punggung korban,” sebut Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, AKP Haryoko Widhi, Jumat (28/7/2017).
Kemudian, dengan santainya Nanang bekerja. Sedangkan Sholihin akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh warga. Tidak ingin terjadi apa-apa, warga melapor ke Polsek Lakarsantri. “Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak untuk mencari tersangka. Dan kami berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya, berikut barang bukti celurit yang dipakai untuk membacok korban,” beber AKP Haryoko.
Saat ditangkap, Nanang hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Setelah diperiksa, Nanang mengaku perbuatan tersebut dia sengaja. “Saya sakit hati sama dia (Sholihin, red). Gimana lagi, saya tanya baik baik mengapa tidak menyapa saya, malah marah dan meninggalkan saya,” aku Nanang kepada penyidik.
Saat ini, Nanang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Lakarsantri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh penyidik, Nanang dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Nanang terancam hukuman 5 tahun penjara.Riz








