BIDIK – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias pak Eko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda nota pembelaan dari Kuasa hukum terdakwa, Rabu (16/2/2022).
Pada nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berangkat dari sebuah asumsi tidak diikuti fakta dan bukti materiil sebagaimana asas pembuktian dalam pemeriksaan hukum pidana.
Tidak hanya itu, jaksa tidak dapat membuktikan dalam persidangan siapa pelaku pembunuhan, dengan cara apa dibunuh bahkan tidak ada saksi yang melihat terdakwa melakukan pembunuhan terdahap saksi korban Erni kristianah seorang janda asal Desa Bringkang, Menganti.

“Tidak ada seorang saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa. Mulai kapan, dimana dan dengan cara apa terdakwa melakukan perbuatannya. Jaksa hanya berpatokan pada bukti hp milik terdakwa yang nyata-nyata hp tersebut dibeli terdakwa secara online dan bukan hp milik terdakwa dahulunya akan tetapi milik orang lain,” tegas Rudi Suprayitno selaku kuasa hukum terdakwa dari YLB Fajar Trilaksana.
Ditambahknnya, pada perkara dugaan pembunuhan ini tidak ada bukti secara materiel seperti sidik jari terdakwa ditempat pembunuhan.
Pada perkara ini, Jelas jaksa belum cukup mampu memperkuat dalil-dalil dakwaan dan tuntutannya sehingga terdapat keragu-raguan bagi Majelis Hakim.
Atas dasar itulah, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution untuk menjatuhkan putusan yakni membebaskan terdakwa dari dakwaan,mengembalikan harkat dan martabar serta nama terdakwa didepan hukum.
Setelah pembacaan pledoi, Majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah menyesal dengan perbuatannya? Oleh terdakwa dibalas dengan singkat “Saya menyesal telah membeli HP secara online, ” tegasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak alias pak Eko diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. (him)











