• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tidak Ada Bukti Materiil, Kuasa Hukum Yakin Pak Eko Bebas

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat sidang dengan agenda pledoi secara virtual di PN Gresik

Terdakwa saat sidang dengan agenda pledoi secara virtual di PN Gresik

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias pak Eko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda nota pembelaan dari Kuasa hukum terdakwa, Rabu (16/2/2022).

Pada nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berangkat dari sebuah asumsi tidak diikuti fakta dan bukti materiil sebagaimana asas pembuktian dalam pemeriksaan hukum pidana.

Tidak hanya itu, jaksa tidak dapat membuktikan dalam persidangan siapa pelaku pembunuhan, dengan cara apa dibunuh bahkan tidak ada saksi yang melihat terdakwa melakukan pembunuhan terdahap saksi korban Erni kristianah seorang janda asal Desa Bringkang, Menganti.

Tidak Ada Bukti Materiil, Kuasa Hukum Yakin Pak Eko Bebas 1
Kuasa hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana saat membacakan pledoi

“Tidak ada seorang saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa. Mulai kapan, dimana dan dengan cara apa terdakwa melakukan perbuatannya. Jaksa hanya berpatokan pada bukti hp milik terdakwa yang nyata-nyata hp tersebut dibeli terdakwa secara online dan bukan hp milik terdakwa dahulunya akan tetapi milik orang lain,” tegas Rudi Suprayitno selaku kuasa hukum terdakwa dari YLB Fajar Trilaksana.

Ditambahknnya, pada perkara dugaan pembunuhan ini tidak ada bukti secara materiel seperti sidik jari terdakwa ditempat pembunuhan.

Pada perkara ini, Jelas jaksa belum cukup mampu memperkuat dalil-dalil dakwaan dan tuntutannya sehingga terdapat keragu-raguan bagi Majelis Hakim.

Atas dasar itulah, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution untuk menjatuhkan putusan yakni membebaskan terdakwa dari dakwaan,mengembalikan harkat dan martabar serta nama terdakwa didepan hukum.

Setelah pembacaan pledoi, Majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah menyesal dengan perbuatannya? Oleh terdakwa dibalas dengan singkat “Saya menyesal telah membeli HP secara online, ” tegasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak alias pak Eko diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. (him)

Related Posts:

  • 20220126_144704
    Pembunuh Janda Menganti Dituntut 12 Tahun
  • IMG-20220119-WA0052
    Fajar Yulianto: Pelaku Pembunuhan Janda Menganti Masih Sumir
  • IMG-20211202-WA0013
    Pembunuh Janda Mulai Disidang
  • ani
    PH Terdakwa Penganiayaan Tuding Surat Dakwaan JPU Kabur
  • Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Budi Pego Fokus Susun Strategi Pembelaan
    Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat…
  • terdakwa
    Pembunuh Janda Muda Mulai Disidangkan
Previous Post

Terbukti Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat Divonis 10 Tahun Penjara

Next Post

Realme Luncurkan 2 Smartphone Flagship di Segmen Harga Menengah

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Realme Luncurkan 2 Smartphone Flagship di Segmen Harga Menengah

Realme Luncurkan 2 Smartphone Flagship di Segmen Harga Menengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.