BANDUNG – Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jawa Timur melakukan study banding ke provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari masukan terkait revisi Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Revisi perda ini diperlukan, karena sudah tidak relevan dengan kondisi riil di Jawa Timur. Dimana Jawa Timur menempati peringkat kedua dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Revisi perda ini juga atas masukan dari BNNP Jatim beberapa waktu lalu yang mengeluh lantaran kasus narkoba di Jatim tak kunjung turun sehingga 60-70 persen penghuni tahanan di Jatim di dominasi kasus narkoba,” terang Wakil ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah, Selasa (15/2/2022).
Lokasi yang dituju rombongan Komisi A DPRD Jatim adalah Satpol PP Pemprov Jabar, Bakesbangpol Jabar dan BNNP Jabar. Menurut politisi asal Partai Gerindra, Provinsi Jabar dari sisi sosial maupun ekonomi tidak jauh berbeda dengan Provinsi Jatim, namun kasus penyalahgunaan narkoba di Jabar cenderung lebih baik, sehingga Jatim perlu mencari tahu kiat sukses Jabar bisa meredam penyalahgunaan narkoba.
“Salah satu kiat sukses Jabar adalah menempatkan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dengan semestinya. Inilah yang akan kita tiru di Jatim. Tentu konsekwensinya anggaran juga harus di support penuh. Sehingga persoalan P4GN juga menjadi tanggungjawab bersama bukan hanya BNN,” jelas Hadi Dediansyah.
Konsekwensi lainnya, lanjut Cak Dedi , Satpol PP nantinya juga bisa dilibatkan dalam fungsi pencegahan, penyuluhan dan pemberantasan narkoba. “Makanya ke depan Satpol PP juga harus lebih intens koordinasi dengan BNNP maupun Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan maupun TNI,” imbuhnya.
Sementara itu Kordinator DK Han BNNP Jabar Johanes menjelaskan bahwa Perda P4GN yang digunakan Pemprov Jabar sebenarnya tak jauh beda dengan Jatim karena dibuat tahun 2012 silam. Hanya saja regulasi penunjangnya cukup banyak mulai dari Pergub, Intruksi Gubernur hingga Perdes, RT/RW maupun Karang Taruna ikut mendukung sehingga lebih massiv dalam menekan kasus narkoba di Jabar.
“Kami mencatat ada 120 regulasi yang mendukung upaya antisipasi P4GN sehingga lebih massiv dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Jabar,” kata Johanes.
Realisasi dari regulasi yang dibuat itu beragam cara. Misal di sejumlah OPD Pemprov Jabar dilakukan tes urine setiap akhir tahun. Kemudian di sejumlah perguruan tinggi menerapkan penyuluhan narkoba pada masa orientasi mahasiswa baru. Begitu juga di sejumlah SMA/SMK maupun SMP yang ada di Provinsi Jabar.
“Yang menarik ada beberapa perguruan tinggi yang mensyaratkan mahasiswa yang hendak mengajukan judul skripsi dan ujian skripsi harus terbebas dari narkoba. Ini adalah bentuk nyata upaya pencegahan P4GN sehingga kasus narkoba bisa ditekan,” dalih Johanes.
Senada Kasatpol PP Jabar M.A Afriandi menambahkan bahwa untuk menekan peredaran narkoba di Jabar, pihaknya membangun komunikasi dan kordinasi dengan satpol PP kab/kota hingga kecamatan bahkan desa/kelurahan. Sistem hirarki itu tetap terpelihara walaupun sudah era otonomi daerah namun dengan cara yang berbeda.
Selain itu juga komunikasi dan kordinasi intensif dengan aparat penegah hukum seperti kepolisian dan kejaksaan maupun TNI. “Kalau ada upaya tindakan hukum, kami biasanya melibatkan reskrim, propram maupun denpom,” jelas Ade sapaan akrabnya.
Pencegahan yang dilakukan Satpol PP Jabar hanya bersifat umum yakni pada masyarakat yang rentan jadi sasaran narkoba dengan menjalin komunikasi yang baik. “Kami juga menyasar komunitas pengamen jalanan, pemusik maupun seniman tradisional. Bahkan komunitas PKL dan street market juga kita rangkul dalam aksi sosialisasi prokes,” ungkapnya.
Ia mengakui belajar dari pandemi covid-19 pada tahun 2020 mengedepankan upaya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk patuh dan tertib dengan regulasi yang dibuat Pemprov Jatim. “Alhamdulillah ada 36 perda dan 1.051 pergub yang kita kawal bisa berjalan dengan baik,” jelas Ade.
Di sisi lain pihaknya tidak menampik, kinerja Satpol PP bisa mengawal Perda dan Pergub tak lepas dari adanya support anggaran yang mencukupi. “Kami mengajukan revisi ke Kemengkeu untuk DBHT (Dana Bagi Hasil Tembakau) 10 persennya bisa digunakan untuk penegakan hukum,” ungkap Ade.
Muzammil Syafi’i anggota Komisi A DPRD Jatim mengaku banyak mendapat masukan yang menarik dari study banding ke Pemprov Jabar kali ini, khususnya menyangkut pembahasan revisi Perda P4GN di Jatim yang tengah dibahas Komisi A.
“Upaya represif yang kita tonjolkan selama ini kurang memiliki dampak signifikan terhadap upaya P4GN. Sebaliknya dengan mengedepankan preventif promotif secara massif, provinsi Jabar ternyata bisa menekan angka kasus narkoba sehingga patut ditiru,” kata politikus partai NasDem.
Salah satu kunci bentuk pencegahan yang cukup massif di Jabar adalah dengan membuat regulasi di berbagai tingkatan elemen masyarakat maupun lembaga sehingga proses pencegahan itu bisa dilakukan sejak dini.
“Menurut data yang tercatat di BNNP Jabar ada sekitar 300 regulasi yang sudah dibuat oleh lembaga non pemerintah, seperti lembaga pendidikan, ormas, hingga komunitas,” kata Muzammil.
Di sisi lain, Perda P4GN yang akan direvisi itu akan kita buat ada supporting dana dari Pemprov maupun kabupaten/kota di Jatim nantinya. Sebab tanpa support anggaran mustahil target yang diharapkan bisa terealisasi.
“Di Jabar tadi kita lihat ada support anggaran hingga Rp.18 miliar untuk Satpol PP provinsi. Sedangkan total keseluruhan dari seluruh dengan kabupaten/kota mencapai Rp.45 miliar untuk penanggulangan P4GN. Di Jatim khan masih sumir berapa anggaran yang disediakan untuk mensupport program P4GN,” beber Muzammil.
Ia mengibaratkan penanganan P4GN di Jatim seperti perang gerilya namun tak disupport senjaga, sehingga kasus narkoba di Jatim menempati peringkat kedua nasional dbawah Sumut.
“Daripada mengeluarkan anggaran banyak untuk upaya represif dan rehabilitasi, saya kira sosialisasi dan edukasi lebih massif ke masyarakat hasilnya akan lebih baik dalam menekan kasus narkoba di Jatim,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya juga menyarankan Satpol PP dilibatkan dalam pembahasan perda-perda maupun pergub yang memerlukan pengawasan dan penegakan di lapangan sehingga peraturan yang dibuat tidak hanya menjadi macan kertas.
“Tapi ingat, tanpa adanya support angggaran yang memadai Satpol PP juga tidak bisa bekerja maksimal. Makanya akan kita upayakan Satpol PP bisa mendapat anggaran yang memadai seperti dapat jatah dari DBHT atau sumber dana lainnya,” pungkas pria asal Pasuruan ini. (rofik)











