SURABAYA – Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan data akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hobi Abadi Internasional (HAI) dengan dua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya, yang digelar diruang sidang Candra, Kamis (10/2/2022) mengendakan pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan akta otentik pada RUPS.
“Mengadili kedua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya melanggar pasal 266 KUHP. Menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Martin Ginting saat membacakan putusan.
Tidak hanya itu, Majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan serta barang bukti tetap dalam berkas perkara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulfikar yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Usai sidang putusan, kuasa hukum kedua terdakwa, Bima mengatakan bahwa putusan ini ngawur dan mengada-ada. Pasalnya, dari awal persidangan isi dakwaan dan tuntutan dari jaksa tidak sama. Majelis hakim kurang teliti memahami perkara ini.
“Pada amar putusan disebutkan bahwa majelis hakim membenarkan tidak ada saham dan deviden. Faktanya saham masih ada dan deviden itu dibagikan ketika terjadi RUPS,” jelas Bima.
Masih menurutnya, jika kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 266 KUHP, kenapa pihak notaris tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal yang mengeluarkan akta otentik itu adalah notaris.
“Jadi kesimpulanya, kami selaku kuasa hukum terdakwa menilai Majelis hakim kurang cakap dan teliti perkara ini. Atas putusan ini, kami masih pikir-pikir melakukan upaya banding atau menerima,” jelasnya. (pan)










