• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Palsukan Dokumen, Dua Bos PT. HAI Divonis 4 Tahun Penjara

Topan by Topan
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat sidang putusan yang dilakukan secara virtual di PN Surabaya

Kedua terdakwa saat sidang putusan yang dilakukan secara virtual di PN Surabaya

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan data akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hobi Abadi Internasional (HAI) dengan dua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya, yang digelar diruang sidang Candra, Kamis (10/2/2022) mengendakan pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan akta otentik pada RUPS.

“Mengadili kedua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya melanggar pasal 266 KUHP. Menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Martin Ginting saat membacakan putusan.

Tidak hanya itu, Majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan serta barang bukti tetap dalam berkas perkara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulfikar yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Usai sidang putusan, kuasa hukum kedua terdakwa, Bima mengatakan bahwa putusan ini ngawur dan mengada-ada. Pasalnya, dari awal persidangan isi dakwaan dan tuntutan dari jaksa tidak sama. Majelis hakim kurang teliti memahami perkara ini.

“Pada amar putusan disebutkan bahwa majelis hakim membenarkan tidak ada saham dan deviden. Faktanya saham masih ada dan deviden itu dibagikan ketika terjadi RUPS,” jelas Bima.

Masih menurutnya, jika kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 266 KUHP, kenapa pihak notaris tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal yang mengeluarkan akta otentik itu adalah notaris.

“Jadi kesimpulanya, kami selaku kuasa hukum terdakwa menilai Majelis hakim kurang cakap dan teliti perkara ini. Atas putusan ini, kami masih pikir-pikir melakukan upaya banding atau menerima,” jelasnya. (pan)

Related Posts:

  • IMG-20220114-WA0005
    Membuat RUPS Ilegal Dirut PT.Hobi Abadi…
  • IMG-20220119-WA0032
    Dituntut Tinggi, Terdakwa Akan Laporkan Jaksa ke…
  • IMG-20220117-WA0072
    Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Direktur CV. SMR Ajukan Banding
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20180430-WA0063
    Tak Terbukti Bersalah. Hakim Bebaskan Terdakwa Edi Suswanto
Previous Post

SIG Dukung Kementerian BUMN Lakukan Inisiatif Dekarbonisasi

Next Post

Sukses Turunkan Kemiskinan, Gubernur Khofifah Terima Sertifikat Kehormatan KAHMI Jatim

Topan

Topan

RelatedPosts

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
BISNIS

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

by Haria Kamandanu
09/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatatkan capaian arus petikemas yang baik sepanjang Tahun 2025 dengan membukukan...

Read moreDetails
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026
Next Post
Sukses Turunkan Kemiskinan, Gubernur Khofifah Terima Sertifikat Kehormatan KAHMI Jatim

Sukses Turunkan Kemiskinan, Gubernur Khofifah Terima Sertifikat Kehormatan KAHMI Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

09/01/2026
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.