• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Fajar Yulianto: Pelaku Pembunuhan Janda Menganti Masih Sumir

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko saat sidang virtual di PN Gresik

Terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko saat sidang virtual di PN Gresik

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Erni Kristianah, janda asal Desa Bringkang usia 36 tahun dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko (39) warga Desa Masanngan Kulon, Sukodono kembali digelar di PN Gresik dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari A.A.Ngurah Wirajaya menghadirkkan saksi verbal lisan dari penyidik Polres Gresik karena terdakwa menyangkal semua saksi dipersidangan.

Didepan Majelis hakim yang diketuai Fitrah Dewi Nasution itu, saksi verbalisan menceritakan terungkapnya pelaku pembunuhan dari Hp yang didapatkan terdakwa dari pembelian secara Cash on Delivery (COD). Kesaksian itu dibenarkan oleh terdakwa.

Akan tetapi, saksi tidak menerangkan pelaku dugaan pembunuhan secara gamblang. Majelis hakim juga menawarkan saksi meringankan pada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankannya.

Saat ini perkara dugaan pembunuhan janda asal Desa bringkang itu masih sumir. Sehingga, kuasa hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana angkat bicara.

“Perkara yang saat ini masih proses di pengadilan, dari catatan tim YLBH Fajar Trilaksana terdiri dari Rudi Suprayitno, dan Agus Zunaidi para advokat dari YLBH Fajar Trilaksana yang mendampingi dalam Persidangan perkara pidana nomor 374/Pid.B/2021//PN.Gsk. dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, Jaksa belum berhasil dan bahkan gagal menguatkan dakwaannya,” tegas Fajar Yualianto selaku Direktur YLBH Fajar Trilaksana

Masih menurutnya, semua saksi yang telah diajukan oleh JPU tidak ada satu pun yang menerangkan dengan jelas siapa pelaku pembunuhan terhadap janda tersebut. Sehingga posisi masih kabur. “Kami berkeyakinan klien kami dapat bebas/lepas dari dakwaan,” tegasnya.

Ditambahkannya, dari saksi verbal seorang penyidik yang dihadirkan dalam sidang kali ini juga tidak dapat menjadi terang, siapa pembunuhan sebenarnya.

“Mereka hanya menyakini bahwa kebenaran BAP khususnya posisi HP yang di dapat dari pembelian COD oleh terdakwa dan keterangan terkait terdakwa mengetahui bahwa ada pembunuhan sudah membusuk dari saksi bernama Tari,” jelasnya.

Hal ini dapat diartikan, Jaksa belum bisa mengasumsikan kepemilikan HP dan informasi matinya korban dapat disimpulkan sebagai pelamu pembunuhan.

Fajar memohon majelis hakim berhati-hati dalam memutus perkara ini karena menyangkut nasib seseorang.

“Dalam hukum pidana pembuktian secara materiil harus terungkap dengan jelas dan gamblang. Jangan sampai keputusan dengan asumsi belaka. Ada sebuah pepatah lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” jelasnya.

Seperti diberitakan, terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko membantah semua berita acara pemeriksaan (BAP). Terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi tambahan.Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. (him)

Related Posts:

  • 20220126_144704
    Pembunuh Janda Menganti Dituntut 12 Tahun
  • IMG-20220216-WA0079
    Tidak Ada Bukti Materiil, Kuasa Hukum Yakin Pak Eko Bebas
  • IMG-20211202-WA0013
    Pembunuh Janda Mulai Disidang
  • Ancam Bunuh Anggota Dewan di Sidang
    Ancam Bunuh Anggota Dewan di Sidang
  • 20220126_151800
    Menipu Pacarnya, Polisi Gadungan Diadili
  • IMG-20191205-WA0011
    Dianiaya, Gagal Jadi Polisi
Previous Post

Bawa 4 Kilo Sabu, Kurir Asal Nigeria Dihukum 15 Tahun Penjara

Next Post

Ketua Wantim Demokrat Jatim Angkat Bicara Soal Musda

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Ketua Wantim Demokrat Jatim Angkat Bicara Soal Musda

Ketua Wantim Demokrat Jatim Angkat Bicara Soal Musda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.