• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Membuat RUPS Ilegal Dirut PT.Hobi Abadi Internasional Terancam Hukuman Berat

Topan by Topan
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
JPU saat memlerlihatkan bukti akta pendirian perusahaan ke Majelis hakim

JPU saat memlerlihatkan bukti akta pendirian perusahaan ke Majelis hakim

0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara dugaan memasukkan keterangan palsu didalam akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa I Benny Soewanda dan terdakwa II Irwan Tanaya, kembali digelar di ruang Candra pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (13/1/2022).

Dalam sidang, kedua terdakwa menjelaskan bahwa PT. Hobi Abadi Internasional didirikan pada tahun 2013 dengan susunan, Direktur utama Benny Soewanda, Direktur Irwan Tanaya, sementara yang menjadi komisarisnya, Richard Sutanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mempertanyakan kejadian pada tanggal 03 November 2020 di hotel Max One, terdakwa II mengatakan bahwa di tempat tersebut terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa yang hanya di hadiri oleh dua orang yakni dirinya dan terdakwa I selaku jajaran direksi.

“Rapat menghasilkan untuk mengesahkan semua kegiatan, kemudian menghentikan semua direksi dan komisaris. Tidak hanya itu, kita juga mengangkat kembali direksi dan komisaris. Sementara untuk Richard kita berikan de carge,” tegas terdakwa II irwan Tanaya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Markin Ginting ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Perbuatan itu dilakukan dengan cara melakukan RUPS Luar biasa tanpa mengundang komisaris Ricard Sutanto.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 03 November 2021 terdakwa I dan terdakwa II menyuruh Adhi Nugroho., SH., M.Kn memasukkan suatu keterangan  yang dikatahui tidak benar dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020 dengan Keputusan mengesahkan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dan Komasaris Perseroan yang baru dengan susunan Anggota Direksi yang baru yaitu terdakwa I sebagai direktur dan terdakwa II sebagai Komasaris namun saksi Richard Susanto telah dikeluarkan dari PT. Hobi Abadi Internasional.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan saksi Richard Susanto mengalami kerugian sebanyak 200 (dua ratus) saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kedua terdakwa oleh JPU Sulfikar didakwa dengan pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (pan)

Related Posts:

  • IMG-20220210-WA0043
    Terbukti Palsukan Dokumen, Dua Bos PT. HAI Divonis 4…
  • IMG-20220119-WA0032
    Dituntut Tinggi, Terdakwa Akan Laporkan Jaksa ke…
  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • IMG-20220112-WA0016
    Didakwa Jual Beli Narkoba, Tiga Terdakwa Jalani Sidang
  • IMG-20180508-WA0036
    Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Langsung Pingsan
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
Previous Post

DPC PDIP Surabaya Gelar Doa Lintas Agama dan Santunan Anak Yatim

Next Post

Ketum Kadin Jaktim Anta Ginting Ungkap Banyak Pengusaha sepakat Tunda Pemilu 2024

Topan

Topan

RelatedPosts

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat
POLITIK

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

by Rofik hardian
12/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Ulang tahun ke- 53 PDI Perjuangan (PDIP) pada 10 Januari 2026, tak cuma dirayakan dengan seremoni...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
Next Post
Ketum Kadin Jaktim Anta Ginting Ungkap Banyak Pengusaha sepakat Tunda Pemilu 2024

Ketum Kadin Jaktim Anta Ginting Ungkap Banyak Pengusaha sepakat Tunda Pemilu 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.