• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Saksi Perberat Terdakwa Kasus Perekaman Video Mesum Lottemart

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Perkara perekaman video dua Anak Baru Gede (ABG) yang tertangkap basah melakukan aksi mesum di kamar ganti Lottemart Pakuwon Mall, yang dilakukan Sigit Setiawan (29) Komandan Regu (Danru) dan Kusno, salah satu anggota Sekuriti Lottemart memasuki agenda persidangan yang keempat kalinya.

Sidang diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (4/7/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan dua saksi dari manajemen Lottemart.

Mereka adalah Nunung Mardiani dan Khoirun Nisa Yuni Winardi. Keduanya merupakan rekan seprofesi para terdakwa, yaitu petugas keamanan Lottemart.

Menurut jaksa, dalam keterangan para saksi, keduanya membenarkan adanya kejadian seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaan.

“Kedua saksi mengakui bahwa terdakwa Sigit sempat merekam dan menyebarkan video yang berisi pengerebekan adegan mesum yang dilakukan di kamar ganti Lottemart oleh para korban. Isi video disebar melalui grup media sosial Whatsapp yang beranggotakan karyawan Lottemart.

Sedangkan peran terdakwa Kisno, saksi mengatakan bahwa terdakwalah yang melarang kedua korban memakai pakaian saat diarak menuju kantor keamanan supermarket,” ujar jaksa.

Didepan majelis hakim yang diketuai FX Hanung, kedua saksi mengakui bahwa dirinyalah yang memberikan sarung kepada korban sesaat diarak ke kantor manajemen untuk diinterogasi.

“Saat diarak, korban tidak diperbolehkan memakai celana dalam, dan sempat jadi tontonan para pengunjung supermarket,” tambah jaksa.

Untuk diketahui, kedua terdakwa diamankan polisi setelah diduga melakukan arogansi terhadap dua pasangan ABG yang tertangkap basah melakukan adegan mesum di kamar ganti Lottemart Surabaya beberapa waktu lalu.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan empat rekaman CCTV yang terletak di depan kamar pas dan mengamankan 32 unit handphone (HP). Menurut hasil analisis laboratoris dari Labfor Polda Jatim membuktikan, bahwa rekaman HP milik Sigit sudah ditransmisikan dalam grup WA Pakuwon Mal.

Video sepasang remaja ini beredar di medsos instagram dan sempat jadi viral. Oleh jaksa, terdakwa Sigit dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 35, 36 jo 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 52 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perbahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan terdakwa Kisno hanya dijerat pasal 35, 36 jo 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terbebas jeratan pasal pidana soal ITE.

Agenda sidang pekan depan, bakal digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang masih dari pihak manajemen Lottemart. (eno)

Related Posts:

  • Kasus Perekaman Video Mesum Lottemart Tahap II
  • Berkas Kasus Video Mesum Dua ABG Lottemart Belum Sempurna
  • futting
    Terdakwa Perekam Di Fitting Room Mall PTC, Didakwa…
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • IMG-20200306-WA0017
    Napi Lapas Madiun Kendalikan Pasutri Jadi Kurir Sabu…
Tags: kasus video lottemartvideo lottemart
Previous Post

Ini Alasan Kepala Kejari surabaya Datangi Pengadilan

Next Post

Penganiaya Anak Divonis Bersalah oleh MA

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Kasus Perekaman Video Mesum Lottemart Tahap II

by admin
15/05/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Kasus perekaman dua Anak Baru Gede (ABG) yang tertangkap basah melakukan aksi mesum di kamar ganti Lottemart Pakuwon Mall,...

Read moreDetails
Next Post

Penganiaya Anak Divonis Bersalah oleh MA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.