Surabaya – Persidangan kasus dugaan penipuan kerjasama tambang nikel senilai Rp 63,5 miliar di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa Venansius Niek Widodo masih berlanjut.
Agenda sidang kali ini beragendakan keterangan tiga saksi yakni Ishak, Direktur PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), Nining Rahmatia SP, pegawai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara dan Haesyid Harun, direktur PT Tonia.
Sayangnya, saksi-saksi yang sedianya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
tidak dapat hadir di pengadilan negeri Surabaya. Kendati begitu, proses persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting itu tetap berlangsung
JPU, Yusuf Akbar Amin saat dikonfirmasi atas ketidakhadiran para saksi mengatakan, ada surat keterangan yang membuktikan alasanya tidak hadir.
“Ya karena kondisi saat ini lagi pandemi dan mereka kerjanya di Sulawesi maka dari itu kita bacakan. Semua sudah di bawah sumpah. Tadi terdakwa sudah setuju juga,” ucap JPU dari Kejari Tanjung Perak, Kamis (20/5/2021).
Saat ditanya terkait inti keterangan tiga saksi tersebut, Yusuf menjelaskan, intinya tidak ada pelaksanaan penambangan di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Semua saksi menyebutkan tidak ada pekerjaan penambangan nikel ataupun kerjasama dengan terdakwa. Jadi fiktif semua,” ucap Yusuf.
Untuk diketahui perkara ini bermula saat terdakwa bertemu korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip di Restaurant The Duck King di Ciputra World Mall Surabaya, pada awal tahun 2016 lalu.
Dalam pertemuan tersebut korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip diajak kerjasama pertambangan Nikel di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara sambil ditunjukkan foto-foto tambang nikel dan foto-foto orang asing yang diajak kerjasama juga, termasuk menjabarkan estimasi keuntungan yang bakal didapat.
Selanjutnya pada tahun 2017, terdakwa mengajak korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada 14 Februari 2018, antara terdakwa, korban Soewondo Basuki, Hermanto Oerip dan Rudy Efendi Oei sepakat mendirikan PT. Mentari Mitra Manunggal yang bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara dan melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar Rp.1.250.000.000, berdasarkan akta pendirian nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan Notaris Maria Tjandra.
Kemudian pada 7 Maret 2018, terdakwa mengatakan bahwa PT. Mentari Mitra Manunggal akan bekerjasama eksplorasi dengan PT. Rockstone Mining Indonesia di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Perjanjian penambangan tersebut bernomor 003/MMM-RMI/III/2018 rabu tanggal 7 Maret 2018 yang membutuhkan biaya operasional penambangan sebesar Rp.150 miliar.
Untuk operasional tersebut, terdakwa lantas menggalang urunan masing-masing orang sebesar Rp.37.5 miliar. Namun dengan kesepakatan ditalangi lebih dulu dengan memakai uangnya korban Soewondo Basuki.
Selanjutnya tanggal 14 Maret 2018, korban Soewondo Basuki mentransfer uangnya 40 miliar. Tanggal 15 Maret 2018 transfer 3,5 miliar, tanggal 23 Maret 2018 transfer 30 miliar, tanggal 31 maret 2018 transfer 1,5 miliar kerekening BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.
Dalam kasus ini, terdakwa Venansius Niek Widodo didakwa melanggar pasal 378 Jo 64 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.







