• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Kongsi Tambang Nikel, Saksi Sebut Proyek Tambang Nikel Fiktif

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Text foto : Terdakwa Venansius Niek Widodo saat menjalani sidang di PN Surabaya

Text foto : Terdakwa Venansius Niek Widodo saat menjalani sidang di PN Surabaya

0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Surabaya – Persidangan kasus dugaan penipuan kerjasama tambang nikel senilai Rp 63,5 miliar di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa Venansius Niek Widodo masih berlanjut.

Agenda sidang kali ini beragendakan keterangan tiga saksi yakni Ishak, Direktur PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), Nining Rahmatia SP, pegawai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara dan Haesyid Harun, direktur PT Tonia.

Sayangnya, saksi-saksi yang sedianya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
tidak dapat hadir di pengadilan negeri Surabaya. Kendati begitu, proses persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting itu tetap berlangsung

JPU, Yusuf Akbar Amin saat dikonfirmasi atas ketidakhadiran para saksi mengatakan, ada surat keterangan yang membuktikan alasanya tidak hadir.

“Ya karena kondisi saat ini lagi pandemi dan mereka kerjanya di Sulawesi maka dari itu kita bacakan. Semua sudah di bawah sumpah. Tadi terdakwa sudah setuju juga,” ucap JPU dari Kejari Tanjung Perak, Kamis (20/5/2021).

Saat ditanya terkait inti keterangan tiga saksi tersebut, Yusuf menjelaskan, intinya tidak ada pelaksanaan penambangan di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Semua saksi menyebutkan tidak ada pekerjaan penambangan nikel ataupun kerjasama dengan terdakwa. Jadi fiktif semua,” ucap Yusuf.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat terdakwa bertemu korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip di Restaurant The Duck King di Ciputra World Mall Surabaya, pada awal tahun 2016 lalu.

Dalam pertemuan tersebut korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip diajak kerjasama pertambangan Nikel di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara sambil ditunjukkan foto-foto tambang nikel dan foto-foto orang asing yang diajak kerjasama juga, termasuk menjabarkan estimasi keuntungan yang bakal didapat.

Selanjutnya pada tahun 2017, terdakwa mengajak korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada 14 Februari 2018, antara terdakwa, korban Soewondo Basuki, Hermanto Oerip dan Rudy Efendi Oei sepakat mendirikan PT. Mentari Mitra Manunggal yang bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara dan melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar Rp.1.250.000.000, berdasarkan akta pendirian nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan Notaris Maria Tjandra.

Kemudian pada 7 Maret 2018, terdakwa mengatakan bahwa PT. Mentari Mitra Manunggal akan bekerjasama eksplorasi dengan PT. Rockstone Mining Indonesia di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Perjanjian penambangan tersebut bernomor 003/MMM-RMI/III/2018 rabu tanggal 7 Maret 2018 yang membutuhkan biaya operasional penambangan sebesar Rp.150 miliar.

Untuk operasional tersebut, terdakwa lantas menggalang urunan masing-masing orang sebesar Rp.37.5 miliar. Namun dengan kesepakatan ditalangi lebih dulu dengan memakai uangnya korban Soewondo Basuki.

Selanjutnya tanggal 14 Maret 2018, korban Soewondo Basuki mentransfer uangnya 40 miliar. Tanggal 15 Maret 2018 transfer 3,5 miliar, tanggal 23 Maret 2018 transfer 30 miliar, tanggal 31 maret 2018 transfer 1,5 miliar kerekening BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.

Dalam kasus ini, terdakwa Venansius Niek Widodo didakwa melanggar pasal 378 Jo 64 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Related Posts:

  • Terdakwa dan kuasa hukumnya
    Saksi Ungkap Fakta Dana Miliaran Masuk ke Rekening Venansius
  • Terancam Lepas Demi Hukum, Hakim Kebut Sidang…
  • terdakwa christian
    Jelang Masa Tahanan Habis, Christian Halim Sakit…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • PSX_20210423_132516
    Terbukti Bersalah, Christian Halim Divonis 30 Bulan
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
Tags: tambang nikel
Previous Post

Dugaan Penyimpangan Dana Eks PNPM Jelbuk Ditangani Kejari Jember

Next Post

Kreatif, Polres Jember Sulap Lahan Mati Jadi Taman Edukasi Berbasis Android

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Kreatif, Polres Jember Sulap Lahan Mati Jadi Taman Edukasi Berbasis Android

Kreatif, Polres Jember Sulap Lahan Mati Jadi Taman Edukasi Berbasis Android

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.