Surabaya – Karyawan sales marketing, Isak Hidayat (39), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sebagai saksi pada sidang dugaan pidana Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan Terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso.
Dihadapan majelis hakim, Isak Hidayat mengatakan dirinya bekerja sebagai sales marketing di perusahaan Yahya Santoso dan Upik santoso sejak tahun 2016 silam.
“Ya, sebagai penunjang pekerjaan saya diberi fasilitas mobil Mazda untuk operasional sehari-hari,” katanya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Namun dalam persidangan isak tidak mengetahui apakah mobil tersebut ada kaitannya apa tidak dengan pinjamannya di PT Andalan Finance Indonesia.
“Awalny Saya tidak tahu, mobil itu memang saya pakai Desember 2020 sampai awal Maret 2021 saya dikabari kalau ada masalah ya saya langsung serahkan, ” jawabnya
Dikonfirmasi usai persidangan, Adven Dio Randy selaku kuasa hukum dari terdakwa Upik Santoso dan Yahya Santoso menyatakan, bahwa saksi yang dihadirkan JPU adalah karyawan kliennya.
Dari fakta sidang, yang disampaikan saksi memang mobil dipakai untuk operasional perusahaan bukan di alihkan.
”Wajar Khan, sebuah perusahaan memiliki mobil operasional dan digunakan oleh karyawan, Atas sangkaan yang menjerat kliennya, dimana letak kesalahannya ?,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Upik Santoso dan Yahya Santoso dipolisikan PT Andalan Finance Indonesia cabang Surabaya setelah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak Juni 2020.
Awalnya pembayaran angsuran Upik Santoso berjalan lancar. Namun sejak bulan Juni 2020 tidak dilakukkan pembayaran angsuran pembayaran lagi, sehingga PT. Andalan Finance Indonesia merugi Rp. 1.030.667.970.











