SURABAYA- Akibat dari perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat satu kilogram jaringan Malaysia, Dua lelaki asal Pamekasan, Madura, yaitu Masnin (50) dan Imam Wahyudi (43), akhirnya dijatuhi pidana penjara selama sepuluh belas tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto disebutkan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan,” ucap hakim Slamet Suripto di ruang Sari I, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/04).
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. “Hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut baik jaksa dan para terdakwa sama-sama menyatakan kata terima. “Terima pak hakim,” ujar para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa Masnin Bin Deli menelfon terdakwa Imam Wahyudi Bin Ach. Marzuki untuk mengambil dan menerima barang paketan dari negara Malaysia yang didalamya ada Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) buah kardus warna coklat pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 di tempat pengambilan Jl. Raya Waru Kec. Waru Kab. Pamekasan Madura.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa Masni dan terdakwa Imam Wahyudi menuju ke Jl. Raya Waru Kec. Waru Kab. Pamekasan Madura untuk mengambil paketan tersebut.
Dilokasi para terdakwa menyusun rencana,yang menerima dan mengambil barang adalah terdakwa Imam Wahyudi sedangkan terdakwa Masnin mengawasi dari jarak kurang lebih 100 meter.
Selanjutnya saksi Djunaedi, saksi Ibnu Wiyanto, saksi Daru Syah dan saksi Husni Armansyah yang merupakan Anggota Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat sesuai Invoice dan Packing List nomor 144 berupa 1 karton nomor koli AL 20563 dengan nama Pengirim Setiyah/Irwan dan nama penerima Heri yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah power bank yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Total seluruhnya brat bruto + 1.229 (seribu dua ratus dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya.(icl)











