GRESIK — Kegundahan dari guru dan pengelola TK serta Paud yang tidak mendapat murid baru terkait pembelajaran daring, akan disampaikan pada pihak eksekutif, demikian disampaikan Hj Lilik Hidayati seusai memberikan sosialisasi Perbup 50/2020. Minggu ( 7/3/2021).
“Hari ini kami melakukan sosialisasi UU berupa Perbup 50 /2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatap muka di masa Transisi menuju Tatanan Normal Baru bersama Bapak Choirul Huda di hadapan guru Paud dan TK se Kec Gresik dan Kebomas “. jelas Hj Lilik.
Lebih lanjut dikatan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman serta penyebarluasan perbup ini kepada masyarakat Gresik , biar para guru , para wali murid dan siswa juga penyelenggara pendidikan betul betul siap melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan perbup ini .
Salah seorang peserta yang juga pengajar disalah satu Paud mengeluhkan rendahnya daftar masuk sekolah di Paud.
“Pemerintah belum mewajibkan persyaratan masuk SD harus lulus TK yang ada hanya batas minimal usia masuk SD saja , meskipun tidak punya ijazah TK dan usia sudah mencukupi syarat masuk SD, maja ijazah TK seakan tidak dianggap, dan kayaknya TK dinomor duakan,” papar guru TK disalah satu kelurahan.
Salah seorang siswa SMA kelas 12
mengirimkan uneg uneg pada anggota DPRD Fraksi PPP melalui WA ini antara lain : sebagai salah satu pelajar Gresik mengusulkan kegiatan pembelajaran tatap muka ini sudah bisa dilaksanakan dengan sistem dan aturan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, khususnya untuk pelajar kelas 12 yang membutuhkan bimbingan lebih dari para guru untuk menempuh studi yang lebih tinggi lagi.
Selain itu, fasilitas sarana dan prasarana sekolah yg mendukung kami para pelajar untuk melakukan kegiatan pembelajaran secara offline agar tetap aman dan kondusif.












