SURABAYA – Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Bank Jatim menyerahkan dana CSR kepada tenaga kerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam bentuk iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Program kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat di Jatim ditandai dengan perlindungan sebanyak 35.000 tenaga kerja yang meliputi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan perlindungan ini, diharapkan pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan
Penyerahan simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK dihadiri Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis, Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha dan Deputi Direktur Wilayah Jatim Deny Yusyulian, Selasa (9/2/2021).
E Ilyas Lubis mengatakan, GN Lingkaran adalah program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke pekerja rentan agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Dalam program ini, GN Lingkaran membayarkan iuran para pekerja BPU yang belum mampu menjadi peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain lain,” katanya.
Program GN Lingkaran, lanjut E Ilyas Lubis, sebuah inovasi sosial untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan, baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Sementara itu Deny Yusyulian menambahkan, pekerja rentan mayoritas adalah pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Karena itu dengan adanya GN Lingkaran ini bisa membantu pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan
“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” kata Deny.
Sedangkan pencapaian kinerja pada 2020 lalu, untuk kepesertaan sebanyak 3.104.623 pekerja aktif. Realisasi total kepesertaan aktif di 2020 meliputi pekerja sektor PU sebanyak 2.115.381 pekerja, sektor BPU 237.385 pekerja, dan sektor jasa konstruksi (Jakon) 751.857 pekerja.
“Sedangkan untuk kepesertaan perusahaan atau Badan Usaha (BU) sebanyak 89.749 BU, meningkat dibanding 2019 yang tercatat 81.612 BU,” pungkas Deny.











