SURABAYA|BIDIK – Arifin, ahli waris almarhum H lalu Oemar, mengklaim sebagai pemilik lahan seluar 2 hektar yang terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari Surabaya menuntut keadilan atas haknya. Namun, tanah berdasarkan petok D nomor 241 persil 13 serta surat leter C yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal itu, sebagian telah dikuasai orang, bahkan sebagian sudah berdiri bangunan.
Ia mengancam bakal menempuh apapun cara guna mengembalikan haknya tersebut.
Tak tanggung-tanggung, untuk menunjukan tekadnya tersebut, kini Arifin melakukan penyegelan terhadap tanah serta bangunan yang dianggap menjadi haknya.
Dari sekian luas tanah yang diklaim menjadi haknya, ada rumah mantan Kapolda Irjen (purnawirawan) Untung S Rajab didalamnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyegel semua lahan yang ada disini (termasuk rumah mantan Kapolda Jatim). Untuk sementara kami telah menyegel lahan yang belum ada bangunan dan satu lahan yang ada bangunan,” terang Arifin, Jumat (2/6/2017).
Sedangkan, lahan yang sudah berdiri bangunan, pihaknya bakal mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada para penghuni sebelum melakukan penyegelan.
Dari beberapa lahan kosong dan satu bangunan yang telah disegel pihak Arifin, sejauh ini, belum ada pihak yang melarang atau melakukan upaya hukum.
Jumat (2/6/2017) siang, tampak ada beberapa petugas kepolisian mendatangi lokasi penyegelan. Namun mereka tidak melakukan tindakan yang spesifik.
“Saat kita tanya tujuan kedatangan mereka (polisi), mereka hanya menjawab sedang Puldata (mengumpulkan data) terkait obyek yang kami segel ini,” terang Arifin.
Kurang lebih dua pekan penyegelan dilakukan oleh pihak Arifin ini. Selama itu pula tidak ada pihak yang memprotes. “Saya juga akan menutup akses jalan yang menuju perumahan The Gayungsari (perumahan elit) dengan mengeruk jalan masuk. Karena jalan ini masuk dalam lahan kami,” tandasnya.
Diceritakan Arifin, awalnya ia tidak mengetahui bahwa telah mempunyai tanah seluas itu. Namun, hal ini baru diketahui ketika ingin membayar pajak atas tanah yang dimiliki sekitar 2 000 meter persegi di kantor pajak, tetapi tidak bisa.
Sebab, luas tanahnya bukan 2 000 meter melainkan sekitar 2 hektare lebih. Kemudian dirinya ke kantor kelurahan dan keluarlah surat leter C dan petok D. Lalu ia mendatangi kantor pajak kembali untuk bayar pajak, rupanya tidak bisa membayar pajak untuk lahan seluas itu karena sebagian sudah ada bangunan dan dikuasai orang lain.
“Jadi saya membayar pajak tanah yang saya tempati dulu. Saya baru tahu mempunyai tanah seluas 2 hektar lebih pada Mei 2016 kemarin, itu saya diberitahu pemerintah,” ujarnya.
Ia menyebutkan pada saat Lurah didatangi mengakui 100 persen tanah tersebut adalah tanah kosong. Ini berdasarkan data yang ada di kelurahan, tapi fisik di lapangan ada bangunannya.
“Ada sekitar 5 bangunan. Semua merasa memiliki saat dihadirkan di mapolrestabes Surabaya, akan tetapi sampai saat ini tidak bisa menunjukkan bukti-bukti,” bebernya. (eno)






