JEMBER – Akankah Kabupaten Jember kembali menggunakan Perbub APBD seperti tahun 2018 dan 2020 yang penggunaanya untuk kegiatan wajib, mengikat dan mendesak terus menjadi sorotan Publik, bagaimana tidak Jabatan Plt. Bupati yang hanya tinggal beberapa hari ini terasa mustahil untuk dilakukan pembahasan Perda APBD 2020 dan 2021.
Melaksanakan Rekom Mendagri yang menjadi salah satu tugas mendesak Plt. Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief tidaklah semudah menterbalikkan telapak tangan begitu banyak tantangan yang harus dilewati.
Tidak hanya soal dilaporkan atas dugaan pelanggaran karna menjalankan rekomendasi Mendagri dan adanya dugaan pembangkangan oleh Oknum Kepala OPD, banyaknya proses yang harus diselesaikan pembahasan Perda APBD 2020 dan 2021 serasa tidak cukup waktu bagi Bupati 72 hari ini melaksanakan tugasnya. 29/11/2020
Menanggapi soal seperti apa nasib APBD Kabupaten Jember, Kyai Muqit yang ditemui pasca kegiatan di Aula PB. Sudirman menyampaikan ” ya soal APBD ini tinggal beberapa hari saja, di do’akan saja semoga kita bisa menginisiasi,” ujarnya.
Terkait APBD misalnya,kita sudah mendapatkan rekom dari Kementerian Dalam Negeri, kita tinggal melaksanakan ini, semoga dalam beberapa hari bisa terwujud.
Berkaiatan soal KSOTK dan pembahasan Perda APBD apakah menunggu selesai proses KSOTK atau seperti apa?. “Sambil berjalan,” jelas Kyai Muqit.
Berkaitan APBD 2021 itu seperti apa, karna KUA PPAS DPRD mintak diajukan baru ?. Pertanyaan tersebut spontan di jawab oleh Sekda, “jadi gini, ada informasi manajemen yang baru, namanya SIPD yang tahun ini akan diterapkan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
“Jadi kita dari Simda kemudian bergeser ke SIPD, kami harus melakukan penyesuaian – penyesuaian, tapi Insya Allah akan segera selesai,” ungkapnya.
Menyikapi soal nasib APBD Kabupaten Jember, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember, Drs. Farid Wajdi menyampaikan ” ya batas akhir APBD secara undang-undang adalah tanggal 30/11/2020, jadi Jember sudah pasti terlambat,” tuturnya.
Jika harus dikebut oleh Plt. Bupati dan DPRD tetap terlambat, namun sesuai dengan kesepakatan antara Plt. Bupati dan DPRD tanggal 28/09/2020 masalah APBD 2021 menjadi pintu yang harus tuntas di era Plt. Bupati.
Disamping melaksanakan rekomendasi Mendagri tanggal 11/11/2019 yang menjadi prasyarat pembahasan Perda APBD 2020 dan 2021.
Tampaknya waktu 72 hari bukan waktu yang cukup untuk menyelesaikan 4 agenda prioritas Plt. Bupati, namun saya bisa memahami upaya-upaya maksimal oleh Plt. Bupati, apalagi ada dugaan pemboikotan oleh Kepala Bappekab dan BPKAD yang merupakan tim anggaran Pemkab yang menyiapkan draf APBD 2021.
Jika benar hal tersebut terjadi tentu sangat memprihatinkan jika sampai menggunakan Perbub APBD seperti tahun 2018 dan 2020 yang terbatas penggunaannya, pasti pembangunan yang direncanakan akan terkendala lagi.
“Jadi siapapun Cabup terpilih nanti akan melaksanakan APBD 2021 yang disusun dan disahkan bersama oleh Bupati sekaligus Calon Bupati bersama DPRD Jember,” pungkasnya.










