JEMBER – Sesuai dengan tahapan Pilkada, KPU Jember menetapkan tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember menjadi Calon Bupati-Wakil Bupati Jember dalam pemilihan kepala daerah Jember tahun 2020.
Penetapan yang tertuang di dalam Keputusan KPU Jember Nomor 237/PL.02.3-KPT/3509/KPU-Kab/IX/2020 tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in pada Rabu, 23 September 2020, di Aula KPU Jember.
Ketiga pasangan yang ditetapkan tersebut yakni, pasangan Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi.
Pasangan berikutnya yakni Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Cak Salam-Ifan). Mereka diusung oleh PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Berkarya dengan total 22 kursi.
Pasangan terakhir yakni, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) yang maju melalui jalur perseorangan dengan mengantongi 146.687 surat dukungan.
Dalam wawancaranya, Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in kepada awak media menyampaikan bahwa pengumuman penetapan pasangan calon ini sesuai dengan jadwal tahapan Pilbup Jember.
“Kita sudah membuka pendaftaran mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Hari ini ada tiga pasangan calon yang ditetapkan,” ujar Syai’in.
Masih Syai’in, usai pengumuman penetapan ini, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon.
“Sesuai dengan tahapan di PKPU Nomor 5 Tahun 2020, besok, tanggal 24 September 2020 kami akan melakukan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon,” jelasnya.
Dua hari setelah tahapan pengundian dilakukan, tepatnya pada tanggal 26 September 2020 tahapan Pilkada Jember memasuki masa kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Syai’in juga mengingatkan setiap paslon maupun tim pemenangan, bahwa kampanye berlangsung di masa pandemi Covid-19.
Karena itu, dia mengimbau agar para Paslon tanpa terkecuali mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan kampanyenya.
“Masa kampanye ini juga jadi bagian terpenting bagi paslon untuk bisa menyampaikan kepada pendukungnya agar tetap menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.
Menyentuh soal aturan kampanye di masa pandemi, Syai’in menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang baru yang mengatur teknis kampanye saat pandemi. Regulasinya masih mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Di dalam peraturan tersebut, jumlah massa yang menghadiri kampanye atau pertemuan tatap muka dibatasi.
Misal, kampanye yang di lakukan di luar ruangan, jumlah massa atau peserta dibatasi maksimal hanya 100 orang. Sementara, kampanye yang digelar di dalam gedung jumlah massa dibatasi maksimal hanya 50 orang.
Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, jumlah massa yang menghadiri kampanye di luar ruangan tidak dibatasi. Sedangkan untuk kampanye di dalam gedung, jumlah massa maksimal 1.000 orang.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu regulasi yang secara khusus mengatur tentang kampanye,” ungkap Syai’in usai membacakan penetapan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Jember dalam Pilbup Jember di Aula KPU Jember. (Monas)











