BLITAR – Polemik sengketa rumah tak kunjung selesai, Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH selaku kuasa hukum Sungkono Malik sebagai pemenang perkara, akhirnya melakukan pengosongan rumah dengan cara memagari akses jalan masuk ke halaman maupun ke pintu rumah sengketa menggunakan betek bambu.
Joko Trisno mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan atas putusan Mahkamah Agung no 2517 K/pdt/2018 antara pihak penggugat Muhammad Anas Fawzi melawan tergugat PT.Bank Danaman Indonesia tbk dan Sungkono Malik dalam perkara perdata, yang dimenangkan oleh tergugat, namun pihak yang kalah dalam perkara perdata ini tidak mau meninggalkan asu mengosongkan rumah yang disengketakan.
Menurut Joko Trisno, apa yang dilakukan dalam upaya pengosongan ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. ” Jadi mulai dari risalah lelang sampai putusan 2013 dan terakhir penetapan aksekusi jadi nama disertifikat sudah atas nama Pak Sungkono Malik klien kami. Sehingga yang semestinya sejak 2013 itu sudah dikosongkan.kata Joko Trisno kepada wartawan, Kamis(10/07/2020).
Lebih lanjut Joko mengatakan” Mereka yang menempati bisa saya gugat perdata, anggaplah itu sewa selama 7 tahun.
Namun klien kami sendiri sudahlah yang penting dikosongkan saja, maka kami melakukan pemagaran. Namun dari pihak pemilik lama masih menggunakan oknum yang mengatasnamakan intelijen negara sehingga kami melakukan laporan kepada pihak kepolisian”tegasnya.
Dilokasi rumah yang disengketakan tersebut Joko Trisno Mudiyanto di temui oleh Bambang dari lembaga perlindungan konsumen selaku pendamping penggugat lyang menjadi juru bicara atas nama Muhammad Anas Fauzi. Dalam mediasi ini Bambang menyampaikan bahwa somasi I yang ditujukan kepada kliennya belum dibaca dan somasi kedua belum diterima sehingga belum membalasnya.” Yang perlu saya informasikan bahwa siapapun kita saya menerima informasi untuk perlindungan konsumen saya lindungi siapa saja, apakah itu dengan kuasa atau tidak saya mendengar karena saya mentaati pemerintah dan legalitas saya terdaftar saya hadir untuk memberi informasi perlindungan “.Jelas Bambang
Keteganganpun terjadi ketika antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu Joko Trisno menyampaikan untuk melaporkan ke Kepolisian atas tindakan Bambang menghalangi jalannya pengosongan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.Sebaliknya Bambang pun akan melaporkan Joko Trisno karena memberikan berita bohong.
Sementara itu Sumardi orang tua pemilik lama rumah, dan tanah sengketa yang juga sebagai peminjam bank Danamon saat dikonfirmasi terkait pemagaran rumah oleh kuasa hukum Sungkono Malik tidak tahu duduk persoalannya.” Saya belum tahu yang ini, yang tahu itu pak Bambang. Ini kan sama anaknya diserahkan pak Bambang sepenuhnya. Cuma dulu itu saya meminjam uang ke bank Danamon, sudah diangsur 12 kali, tapi yang 4 kali tidak dimasukan, akhirnya saya tidak mengangsur 2 bulan, tanah dan rumah sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan saya langsung dilelang oleh bank Danamon.. Hawrapan saya jangan dilelangkan,jangan dieksekusi kalau bisa kembali seperti semula”. Ujar Sumardi.
(sunyoto).










