• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Matangkan Perda Obat Tradisional, Komisi E DPRD Jatim Gelar Hearing

Rofik hardian by Rofik hardian
5 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Komisi E DPRD Jatim Matangkan Perda Obat Tradisional

Komisi E DPRD Jatim Matangkan Perda Obat Tradisional

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATU – Komisi E DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan obat tradisional. Hal ini terlihat dalam publik hearing Raperda Perlindungan Obat Tradisional, di Hotel Aston Inn, Selasa (28/7).

Kegiatan yang dihadiri seluruh anggota Komisi E DPRD Jatim, konsumen dan produsen obat tradisional ini menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono, Tenaga Ahli Komisi E Mochammad Sholeh, Kepala Dinas Kesehatan Jatim Herlin Ferliana, Perwakilan dari Lembaga Penyakit Tropis Unair.
Aty Widyawaruyanti. Dalam kegiatan tersebut peserta yang hadir mengeluhkan sulitnya medaftarkan perizinan dari Dinkes hingga BPOM. Bahkan ada yang regulasi yang diubah sehingga membuat usaha yang dibuat oleh produsen selama puluhan tahun terpaksa mandeg.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan raperda ini nantinya raperda ini untuk melindungi obat tradisional yang bercampur dengan kimia. Ia menambahkan raperda ini merupakan raperda inisiasi dari komisi E, karena banyak masyarakat yang mengeluh ada beberapa obat tradisional yang beredar di luar ini mengandung bahan kimia yang tidak sesuai dengan BPOM sehingga membahayakan bagi tubuh,” ujarnya.

Menurutnya selain memperhatikan konsumen nantinya Raperda ini juga akan melindungi produsen. Artono mengatakan banyak produsen obat tradisional yang sudah puluhan tahun ini terpaksa mandeg usahanya karena ada aturan baru untuk cairan harus menggunakan ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Nah, PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan tersebut aman untuk dikonsumsi. Kita ini memiliki banyak jenis tanaman obat tradisional yang belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga muncul ide untuk membuat raperda ini,” jelasnya.

Politisi PKS ini mengatakan jika nantinya raperda ini sudah disahkan menjadi perda maka implementasinya produsen yang kesulitan dalam perizinan bagaimana Pemprov Jatim membantu hal ini. Kemudian untuk pelaku obat tradisional akan diberikan sanksi. “Kita kerjasama dengan kepolisian. Selain itu Perda ini nantinya juga akan dibuatkan Pergub,” katanya.

Sementara itu Tenaga Ahli Komisi E DPRD Jatim Mohammad Sholeh mengatakan nantinya jika raperda ini sudah digedok maka pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan modal. Akan tetapi bantuan ini tergantung dari alokasi anggaran Pemprov Jatim. “Selain itu juga ada bantuan pupuk dan benih tanaman obat. Ada juga bantuan lahan untuk mengembangkan tanaman obat,” tuturnya.

Menurut Sholeh, pemberian bantuan ini sangat memungkinkan karena APBD Jatim sangat besar yakni Rp 40 Triliun. Selain itu perda ini juga mengatur tentang pendampingan bagi yang akan mendaftarkan perizinan. “Perda ini juga mengatur mulai bahan baku hingga produk obat tradisional harus dipublish oleh Pemprov Jatim sehingga masyarakat mengetahui pengembangan obat tradisional di Jatim,” tegasnya.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya I Made Bagus Gerametta mengatakan pihaknya mencatat ada 10 miliar lebih obat tradisional yang disita per tahunnya. Meski demikian Made mengaku pihaknya tidak bisa secara keseluruhan melakukan pengawasan. “Maka dari itu kita melakukan kerjasama tiga lapis pertama pemerintah yang membuat regulasi, kemudian yang kedua pelaku usaha bertanggung jawab untuk membuat produk yang baik. Ketiga adalah masyarakat yang dibuatkan perdanya untuk melakukan pengawasan dan memilih produk yang baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Made mengatakan produk obat tradisional boleh menggunakan alkohol tapi tidak boleh lebih dari satu persen. Selain itu tidak boleh mengandung bahan kimia obat. “Obat tradisional ini adalah warisan leluhur yang harus dilestarikan,” katanya.

Untuk registrasi produk, menurutnya tidak sulit jika mengikuti tahapan yang ditentukan. Bahkan menurutnya pihaknya juga melakukan pendampingan untuk perizinan obat tradisional. “Untuk produk PIRT sebenarnya tidak harus produk cair bisa menggunakan bentuk bubuk,” terangnya.

Related Posts:

  • artono
    Komisi E DPRD Jatim Minta Urus Ijin Edar Obat…
  • WhatsApp Image 2022-09-09 at 13.12.32
    Anggaran Untuk Pengrajin Obat Tradisional Kosong,…
  • dprd di kediri
    Komisi E DPRD Jatim Minta BPOM Tingkat Kabupaten /…
  • WhatsApp Image 2023-01-27 at 16.24.26
    Gelar Hearing Perdana, Komisi C DPRD Jatim Matangkan…
  • tanaman penghijauan
    Lindungi Tanaman Toga, dr Beny: Pentingnya Tanaman…
  • e
    Komisi E DPRD Jatim Minta Standarisasi Upah Perawat…
Previous Post

Edarkan Uang Palsu di Jatim,  Dua Orang Diringkus Polisi Surabaya

Next Post

Penculik Anak di Cerme Divonis 8 Tahun

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Penculik Anak di Cerme Divonis 8 Tahun

Penculik Anak di Cerme Divonis 8 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.