• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Nenek Siti Asiyah Sebut Dua Saksi JPU Tak Relevan, Ini Alasannya

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Nenek Siti Aisyah (kursi roda), terdakwa dugaan pemalsuan dokumen usai sidang di PN Surabaya.

Nenek Siti Aisyah (kursi roda), terdakwa dugaan pemalsuan dokumen usai sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik dengan terdakwa Siti Asiyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi pelapor, Yuliani serta saksi Manan, lurah Gayungan, yang diperiksa secara telekonferensi.

Yuliani, saksi pertama yang diperiksa menyampaikan, bahwa ia membeli sebidang tanah di kawasan Gayungan, dari seseorang bernama Surya dengan alas hak sebuah sertifikat berbentuk SHGB, pada tahun 2013.

“Saya beli langsung ke Pak Surya. Berupa tanah saja. Bentuk suratnya SHGB,”ucap Yuliani saat diperiksa di ruang Candra, oleh JPU Pompy, Kamis (16/07/2020).

Saat ditanya terkait gugatan PTUN yang dilayangkan oleh Siti Asiyah terhadapnya, Yuliani membenarkan. Akan tetapi Yuliani tidak tahu kelanjutan perkara tersebut setelah putusan.

“Saya yang menang, tapi saya ngga tahu sampai dimana kelanjutannya,” tukas Yuliani.

Saat tiba giliran saksi Manan diperiksa, lurah Gayungan tersebut sempat mengakui jika tidak pernah datang ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi ketika ditanya kembali apakah pernah memberikan keterangan dan ditanya polisi, Manan baru mengakuinya.

“Saya ga datang ke Polrestabes, tapi penyidik yang datang ke kantor saya. Saya ditanya terkait perkara di Gayungan itu,”kata Manan.

Manan mengaku bahwa H. Oemar pernah mengurus surat penetapan satu nama atas nama H. Oemar, Lalu Oemar dan Umar. Kemudian iya memberikan surat keterangan nama tersebut.

“Pernah datang ke saya katanya mau mengurus surat keterangan waris, atas tiga nama (H. Oemar, Lalu Oemar, Umar),”ujar Manan.

Akan tetapi, masih kata Manan, surat penetapan itu kemudian dibatalkan setelah mengadakan rapat dengan staffnya.

“Setelah saya rapatkan dengan staff saya, kemudian saya batalkan. Dasar pembatalan tersebut karena H. Oemar tidak berdomisili di Gayungan serta obyek tanah berada di kelurahan Menanggal,”jelasnya.

Usai dirasa cukup, ketua majelis hakim Johanis Hehamony, menutup persidangan dan menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sahlan Azwar, S.H., penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, saat ditemui menyampaikan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Harusnya yang diperiksa itu SPKT yang menerima laporan klien kami, apakah palsu atau tidak. Dua saksi tadi ga ada hubungannya (relevan) sama sekali dengan perkara ini. Karena yang dihadirkan oleh JPU adalah pembeli. Apalagi lurah, ga ada hubungannya. Waktu saksi dari SPKT datang memberikan keterangan juga menyampaikan bahwa surat laporan kehilangan tersebut sudah sesuai prosedur,”terang Sahlan.

Sedangkan terkait alas hak, Sahlan mengatakan bahwa secara materiil, kliennya sudah terpenuhi. Menurutnya, alas hak yang dimiliki Siti Asiyah lebih tua dari milik pelapor.

“Pihak BPN pun, waktu di hadirkan, saat kita tanya terkait warkah dari surat-surat itu. Saksi BPN tidak bisa jawab. Mereka (BPN) bermodalkan pengajuan saja, sedangkan alas hak pengurusan sertifikat yang diajukan pelapor sampai saat ini tidak kita dapatkan,”tandasnya.

Related Posts:

  • nenek
    Nenek Berusia 82 Tahun, Dituntut 2 Bulan Penjara
  • lurah
    Sidang Sengketa Tanah Gayungsari, Terungkap Lurah…
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • nene
    Sidang Perkara Nenek 82 tahun, PH Sebut Alasan…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
Previous Post

Pemkab Tanbu Sampaikan Penyusunan KUA PPAS APBD 2021

Next Post

Kini, Satuan Patroli Jalan Raya Dilengkapi Face Shield

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Kini, Satuan Patroli Jalan Raya Dilengkapi Face Shield

Kini, Satuan Patroli Jalan Raya Dilengkapi Face Shield

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.