GRESIK – Terdakwa Deny Izha Mahadykha (20), warga Perumahan Kembangan Regency, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Chandrawati selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, Selasa (07/7/2020).
Terdakwa dibuktikan oleh JPU telah memperjualbelikan jenis SS seberat 0,32 gram. Terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan, ” urainya.
Lebih lanjut diuraikan dalam tututan, perbuatan terdakwa telah memperjualkan narkotika jenis SS merupakan perbuatan yang merusak generasi muda dan perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah.
“Terdakwa juga pernah dipidana dalam perkara narkoba pada 2017. Sehingga terdakwa tidak menyesali perbuatanya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Polres Gresik ketika membeli sabu seberat 0,32 gram di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik pada Pebruari 2020.









