• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai Narkoba Divonis 3 Tahun Jaksa Langsung  Banding.

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : terdakwa saat sidang teleconference di PN Gresik.(Rohim)

Foto : terdakwa saat sidang teleconference di PN Gresik.(Rohim)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Putusan Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin oleh Agung Ciptoadi atas tindak pidana narkoba menuai kontoversi. Pasalnya, dalam putusannya majelis hakim berbeda pendapat tentang lamanya tahanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarief Hidayat

JPU menuntut terdakwa Mujahidin (45) warga Dusun Pakupari Desa Mojotengah, Menganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 800 milyar subsidair 4 bulan, terdakwa dituntut melanggar pasal 112 UU Narkotika. Akan tetapi pada putusannya, Majelis hakim hanya menvonis terdakwa dibawah minimal yakni selama 3 tahun dengan pembuktian pasal yang sama yakni, pasal 112 UU Narkotika dimana dalam pasal tersebut diketahui minimal 4 tahun.

Atas putusan ini, JPU Sarief Hidayat lansung menyatakan banding. Menurutnya, hakim telah menvonis terdakwa separoh dari tuntututan dan dibawah minimal dari ketentuan pasal 112 UU Narkotika.

“Kita akan ajukan banding, agar perkara ini diperiksa kembali ditingkat banding, tegasnya.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau atas kepemilikan narkotika jenis SS seberat 0,2 gram dan pipet dengan sisa SS seberat 1,47 gram. Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Meganti di Dusun Pakupari Desa Mojotengah, Menganti.

Waktu itu terdakwa dihubungi oleh Yudi ( DPO) sambil mengatakan “ ayo acara ”yang artinya mengkonsumsi sabu kemudian terdakwa menyetujui dan membeli narkotika jenis sabu paket pahe dengan harga Rp. 200.000-(dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa urunan masing – masing @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Yudi setelah uang terkumpul Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibawa oleh Yudi, setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) paket sabu selanjutnya terdakwa bersama Yudi menggunakan sabu dirumah terdakwa di Ds Sidowungu Kecamatan Menganti pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira jam 16.00 wib. (him)

Related Posts:

  • narkoba divonis ringan
    Terbukti Kuasai Narkoba Hakim Vonis Ringan Terdakwa
  • IMG-20181219-WA0033
    Kuasai Narkoba Jenis Sabu Di Vonis 2 Tahun
  • kort
    Discount 3 Tahun Oleh Majelis Hakim, Jaksa Langsung Banding
  • terdakwa narkoba
    Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2 Tahun
  • IMG-20190104-WA0006
    Tiga Budak SS Divonis 5 Tahun Penjara
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
Previous Post

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria di Banyuwangi ini Diringkus Polisi

Next Post

SIG Hadirkan Layanan Ready Mix Go to Retail Berbasis Online

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
SIG Hadirkan Layanan Ready Mix Go to Retail Berbasis Online

SIG Hadirkan Layanan Ready Mix Go to Retail Berbasis Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.