BLITAR – MSN 59 tahun warga Dusun Sumberkalong RT 02/01, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar ditangkap petugas perhutani Blitar. Dia ditangkap karena diduga melakukan Pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan perhutani wilayah RPH Pelangi Dusun Sumberkalong Desa Tepas Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Dalam penangkapan ini petugas perhutani diantaranya M.Ngabdan KRPH Pelangi, Sariman KRPH Jajagan, dan Agung KRPH Rejoso, berhasil mengamankan barang bukti, satu buah gerjaji kayu (ekrek), 23 batang kayu jati ukuran diameter 25 cm, panjang 140 cm dan 220 cm, 85 lembar papan kayu jati tebal 2-3 centi meter panjang 140 dan 220 centi meter, 1 buah gergaji mesin senso, dan 1 unit diesel gergaji (serkel) rakitan, berbentuk kendaraan roda 4 yang bisa dioperasikan dijalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kesamben.

M.Ngabdan menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian kayu jati ini berawal dari kegiatan patroli bersama, antara lain Sariman KRPH Jajagan, Agung KRPH Rejoso dan Ngabdan sendendiri sebagai penanggung jawab kawasan perhutani RPH Pelangi, pada Rabu (03/06/2020) kemarin lusa sekitar pukul 11.00.
Pada saat memasuki kawasan perhutani petak 91 C, petugas menemukan Tunggak jati yang batangnya bekas ditebang secara liar oleh seseorang. Setelah mengetahui kejadian itu, ketiga petugas patroli melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian pencurian (TKP) dikawasan hutan.
Nah, ketika petugas melintas didepan rumah MSN di dusun Sumberkalong Desa Tepas, melihat MSN sedang menggergaji kayu jati. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu jati yang sedang digergaji oleh pelaku, ciri-cirinya sama persis dengan pohon jati yang hilang dipetak 91 tersebut.
” Setelah kami tanya asal kayu Jati yang sedang digergaji dia tidak bisa menjelaskan, seketika itu MSN kami tangkap bersama barang buktinya dan langsung kami serahkan kepada polisi” katanya.
Kapolsek Kesamben IPTU Eko Sumarjoko, SH dalam lapsitnya, membenarkan adanya laporan aksi pencurian kayu jati dikawasan perhutani RPH Pelangi di Dusun Sumberkalong Desa Tepas Kecamatan Kesamben” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang buktinya kami amankan di Mapolsek Kesamben untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 ayat 1 (a) (b) (c) Yo pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.”kata Kapolsek IPTU Eko Sumarjoko, SH.











