JAKARTA – Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, Sunarty Setyaningsih, Sanadjihitu Sangaji dan Judi Tetrahastoto .Pasalnya telah dinyatakan lengkap.
, Terkait penyerahan berkas tersebut , ketiga nya tetap dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020 di Rutan Merah Putih KPK Kavling 4.
Setelah itu , dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor
,” Untuk proses persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya, ” ujar Jubir KPK .Ali Fikri Selama ini proses penyidikan telah di lakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi. Seperti diketahui kasus ini terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Sidoarjo dan dalam kasus ini bupati Sidoarjo juga ditetapkan sebagai tersangka , hal ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK.
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...
Read moreDetails









