NoSURABAYA – Dua terdakwa narkotika berbahaya jenis sabu, Taufik Hidayat dan Firsttian Novalina Putri, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dengan pasal 112 ayat (1)Jo. pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, padahal terdakwa Taufik adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Hal ini terungkap saat kedua terdakwa menjalani sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap, Yudi, petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kamis (30/04/2020).
Saksi Yudi, saat diperiksa oleh JPU Febrian dari Kejari Surabaya dan majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani menerangkan bahwa kedua terdakwa ditangkap olehnya saat hendak bertransaksi narkoba di kediaman saksi Suratno (berkas terpisah).
“Kami menangkap tiga tersangka di Jl. Pandegiling Gg. IV No. 35. Saat penangkapan Taufik tidak kooperatif. Saya hanya menyuruh dia untuk diam. Tapi kami malah diteriaki rampok,”terang Yudi.
Dari penangkapan tersebut, masih kata Yudi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada Suratno berupa 6 poket sabu. Sedangkan pada terdakwa Taufik ditemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,002 gram, yang disimpan didalam jok sepeda motornya.
“Setelah kita interogasi, mereka mengaku habis memakai sabu di hotel Moscha, Jl. Irian Barat. Waktu dilakukan penggeledahan di hotel tersebut, kita temukan sebuah botol yang digunakan untuk memakai sabu,”imbuhnya.
Usai mendengar keterangan saksi, ketika ditanya tanggapannya, terdakwa Taufik Hidayat membantah fan mencoba berkelit dengan tidak mengakui pipet berisi sisa sabu dan meneriaki saksi Yudi dengan kata rampok. Akan tetapi bantahan ini dipatahkan oleh terdakwa Firsttian, yang membenarkan keterangan saksi.
“Kamu memang punya hak ingkar, tetapi majelis hakim punya pendapat sendiri dengan dasar barang bukti dan fakta persidangan kamu bohong atau tidak,”sergah hakim Dewi iswani.
Saat memasuki agenda pemeriksaasn terdakwa, JPU Febrian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terdakwa Firsttian. Menurut pengakuan terdakwa, ia membenarkan keterangan semua saksi Yudi.
“Kenal di club malam pentagon, besoknya saya janjian diajak ketemu Taufik di hotel di Irian Barat. Diajak pakai sabu. Saya diiming-imingi uang hingga mau diajak minum lalu ke hotel, untuk pakai sabu itu,”kata Firsttian
Terdakwa menambahkan, Taufik lalu minta antar ke rumah Suratno. Menurut Taufik, Suratno minta ketemu Taufik untuk curhat masalah istri Suratno. Sebelum penangkapan, saya di suruh ke warung, setelah lima menit balik ke rumah Suratno, tahu Suratno mendapat telepon ngga tahu dari siapa. Tak berapa lama polisi datang melakukan penangkapan.”Saya tidak tahu kalau ada transaksi narkoba. Saya menghisap sabu, sekitar 10 hisapan,”ujarnya.
Ketika giliran terdakwa Taufik diperiksa, JPU menanyakan terkait kebenaran bahwa terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Terdakwa lantas mengakuinya.
“Dihukum 6 tahun yg lalu. Kasus makai narkoba. Saya dihukum 6 bulan,”tandas Taufik











