• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Residivis Narkoba, Didakwa Pasal 112 dan 127 UU Narkotika

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Taufik dan Firsttian saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Taufik dan Firsttian saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NoSURABAYA – Dua terdakwa narkotika berbahaya jenis sabu, Taufik Hidayat dan Firsttian Novalina Putri, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dengan pasal 112 ayat (1)Jo. pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, padahal terdakwa Taufik adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.

Hal ini terungkap saat kedua terdakwa menjalani sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap, Yudi, petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kamis (30/04/2020).

Saksi Yudi, saat diperiksa oleh JPU Febrian dari Kejari Surabaya dan majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani menerangkan bahwa kedua terdakwa ditangkap olehnya saat hendak bertransaksi narkoba di kediaman saksi Suratno (berkas terpisah).

“Kami menangkap tiga tersangka di Jl. Pandegiling Gg. IV No. 35. Saat penangkapan Taufik tidak kooperatif. Saya hanya menyuruh dia untuk diam. Tapi kami malah diteriaki rampok,”terang Yudi.

Dari penangkapan tersebut, masih kata Yudi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada Suratno berupa 6 poket sabu. Sedangkan pada terdakwa Taufik ditemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,002 gram, yang disimpan didalam jok sepeda motornya.

“Setelah kita interogasi, mereka mengaku habis memakai sabu di hotel Moscha, Jl. Irian Barat. Waktu dilakukan penggeledahan di hotel tersebut, kita temukan sebuah botol yang digunakan untuk memakai sabu,”imbuhnya.

Usai mendengar keterangan saksi, ketika ditanya tanggapannya, terdakwa Taufik Hidayat membantah fan mencoba berkelit dengan tidak mengakui pipet berisi sisa sabu dan meneriaki saksi Yudi dengan kata rampok. Akan tetapi bantahan ini dipatahkan oleh terdakwa Firsttian, yang membenarkan keterangan saksi.

“Kamu memang punya hak ingkar, tetapi majelis hakim punya pendapat sendiri dengan dasar barang bukti dan fakta persidangan kamu bohong atau tidak,”sergah hakim Dewi iswani.

Saat memasuki agenda pemeriksaasn terdakwa, JPU Febrian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terdakwa Firsttian. Menurut pengakuan terdakwa, ia membenarkan keterangan semua saksi Yudi.

“Kenal di club malam pentagon, besoknya saya janjian diajak ketemu Taufik di hotel di Irian Barat. Diajak pakai sabu. Saya diiming-imingi uang hingga mau diajak minum lalu ke hotel, untuk pakai sabu itu,”kata Firsttian

Terdakwa menambahkan, Taufik lalu minta antar ke rumah Suratno. Menurut Taufik, Suratno minta ketemu Taufik untuk curhat masalah istri Suratno. Sebelum penangkapan, saya di suruh ke warung, setelah lima menit balik ke rumah Suratno, tahu Suratno mendapat telepon ngga tahu dari siapa. Tak berapa lama polisi datang melakukan penangkapan.”Saya tidak tahu kalau ada transaksi narkoba. Saya menghisap sabu, sekitar 10 hisapan,”ujarnya.

Ketika giliran terdakwa Taufik diperiksa, JPU menanyakan terkait kebenaran bahwa terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Terdakwa lantas mengakuinya.

“Dihukum 6 tahun yg lalu. Kasus makai narkoba. Saya dihukum 6 bulan,”tandas Taufik

Related Posts:

  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • IMG-20220124-WA0037
    Miliki SS 5 Poket, Jaksa Dakwa Pasal Penyalahgunaan
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
Previous Post

Kuasai SS, Gadis Asal Semarang Dituntut 6 Tahun

Next Post

Mulai Hari Ini, ASDP Ketapang Tutup Penjualan Tiket Penyeberangan

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Mulai Hari Ini, ASDP Ketapang Tutup Penjualan Tiket Penyeberangan

Mulai Hari Ini, ASDP Ketapang Tutup Penjualan Tiket Penyeberangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.