JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap Layanan Rapid Test untuk diagnosis Covid-19 oleh rumah sakit (RS). Keputusan ini dilaksanakan sejalan dengan komitmen KPPU untuk tetap bekerja melakukan pengawasan persaingan usaha meskipun dalam keadaan bekerja dari rumah (work from home).
Inisiatif ini didasarkan atas informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan beberapa RS. Hal ini menyebabkan harga jasa yang ditawarkan menjadi sangat tinggi.
Temuan sementara KPPU terkait harga paket yang ditawarkan RS bervariasi dari kisaran Rp 500 ribu hingga bahkan Rp 5,7 juta untuk 1x pengujian. Tentunya nilai ini membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test.
“Kami mendapat banyak informasi bahwa
terdapat beberapa RS menawarkan layanan rapid test yang diikuti penawaran 1 paket layanan kesehatan lainnya saat seseorang ingin melakukan screening awal Covid-
19. Ini merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan
cepat atas virus tersebut,” kata Anggota KPPU Guntur S. Saragih, Rabu (15/4/2020).
Penelitian inisiatif, lanjutnya, dimulai sejak 13 April 2020 oleh Direktorat Investigasi pada Sekretariat KPPU. Penelitian inisiatif ini menjadi prioritas di KPPU untuk dapat diperoleh hasilnya dalam waktu dekat. Jika memang hasil penelitian ini menunjukkan adanya bukti pelanggaran. Maka tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah proses penyelidikan.
“KPPU akan memprioritaskan penelitian ini untuk bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Saat ini kami masih terus mengumpulkan data pada lingkup Jabodetabek maupun beberapa daerah di bawah pengawasan Kanwil KPPU. Jika terdapat minimal 1 alat bukti, kami akan
lanjutkan ke tahapan penyelidikan,” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.
Penelitian inisiatif ini berfokus pada pendalaman apakah penawaran paket layanan tambahan untuk memperoleh layanan rapid test merupakan produk tambahan yang wajib (complementary product) atau tidak. KPPU juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi seluruh hasil diagnosis Covid-19, tanpa menghiraukan apapun hasil rapid test itu.
“Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999,” lanjut Gopprera.
KPPU berharap, setiap pihak tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999, khususnya dalam kondisi bencana nasional wabah Covid-19 ini. Dalam kondisi seperti saat ini, sangat dibutuhkan pengujian melalui rapid test guna mendukung upaya Indonesia melawan dan
mengurangi penyebaran virus. Untuk itu, KPPU mendorong masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan pelanggaran UU No. 5/1999. Semoga bencana nasional wabah
Covid-19 segera teratasi.











