GRESIK – Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto telah menonaktifkan sementara Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dari jabatannya dan menghentikan sementara status PNS nya karena terlibat perkara korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD yang saat ini masih proses dalam persidangan.
Pada Surat Keputusan (SK) Bupati dengan No.887/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil berbunyi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya diberhentikan sementara sebagai PNS mulai tanggal 25 Februari 2020. Tidak hanya itu, pada SK ini juga menetapkan bahwa Andhy Hendro Wijaya hanya menerima 50 persen gaji tiap bulannya.
Dasar SK ini dikeluarkan yakni mengacu pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang berbunyi diberhentikan sementara jika PNS menjadi tersangka dan ditahan. Tidak hanya itu, penetapan Majelis hakim tipikor No.144/Pidsus.TPK/2019/PN sby yang telah menetapkan Andhy Hendro Wijaya sebagai tahanan kota sampai 25 April 2020 juga dijadikan dasar terbitnya SK ini.
Untuk mengisi kekosongan Sekda Gresik, Bupati telah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nadlif sebagai Pelaksana Harian (PLH) agar kinerja pemerintahan Kabupaten Gresik tetap berjalan.
Kepala BKD, Nadlif ketika dikonfirmasi via pesan WA membenarkan kalau posisi Sekda saat ini sudah di PLH. ” Ya mas sudah di PLH oleh bupati ” jelasnya.
Kuasa hukum Sekda non aktif, Hariyadi ketika dikonfirmasi membenarkan kalau klienya saat ini telah diberhentikan sementara sebagai PNS dan Sekda oleh Bupati Gresik. Pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan menguji SK Bupati di PTUN.
“Pengertian PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen ASN itu jelas, yang bisa diberhentikan sementara itu ASN yang menjadi tersangka dan ditahan. Pengertian tahan adalah tahanan badan. Klien kami dalam perkara ini hanya menjadi tahanan kota bukan tahanan badan, dan beliau masih dapat menjalankan tugas sebagaI Sekda Gresik, ” tegasnya.
Ditambahknman Hariyadi, SK ini sangat merugikan klien kami. Untuk itu kami wacanakan dalam minggu ini akan menguji SK Bupati di PTUN Surabaya.











