• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gugatan Perdata Kakek Nenek Atas Keponakannya Dikabulkan Hakim

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang gugatan perdata di ruang sari 3 PN Surabaya .(Jak)

Foto : Sidang gugatan perdata di ruang sari 3 PN Surabaya .(Jak)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas objek sengketa tanah di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, antara kakek nenek dan keponakannya, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda putusan, Rabu (12/02/2020).

Dari pantauan jalannya persidangan di ruang Sari 3, Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa dalam kasus ini gugatan yang dilayangkan oleh Utjang Kayanto, Elina Widjajanti, Lusiana Sintawati terhadap Hermina Susanto, dinyatakan diterima dan dikabulkan.

“Menyatakan sah surat perjanjian Jual Beli antara (Alm) Elisa Irawati dengan tergugat, menyatakan para penggugat merupakan ahli waris pengganti dari (Alm) Elisa Irawati adalah pemilik sah atas obyek tanah aquo sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 128 atas nama Tergugat yang terletak di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,”ucap hakim Eddy.

Masih kata hakim Eddy, majelis juga memutuskan menghukum tergugat untuk melanjutkan proses Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Kabupaten Gresik dengan para penggugat selaku ahli waris pengganti dari (Alm) Elisa Irawati.

“Dan apabila tergugat tidak mentaati dan mematuhinya, maka putusan perkara ini dapat dijadikan kuasa dari tergugat kepada para penggugat untuk mewakili tergugat dalam melakukan perbuatan hukum seluas-luasnya atas obyek sengketa pada jual beli tersebut, termasuk melakukan Akta Jual Beli maupun peralihan dari tergugat menjadi nama para penggugat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tergugat juga diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 100 ribu,- perhari terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada Para Penggugat.

Dasar pertimbangan dari putusan tersebut, hakim menilai gugatan para penggugat sudah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, Hukum Adat tentang jual beli tanah yaitu undang undang nomor 5 tahun 1960 (undang undang pokok agraria), serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016 kamar perdata angka 7.

“Dan dalam hal ini pihak penggugat terbukti telah memenuhi aturan hukum tersebut,”kata hakim Eddy.

Selain itu, Eddy menerangkan bahwa pada Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam isinya melainkan juga hal lain sesuai sifat perjanjian tersebut dengan berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang undang sehingga penggugat berhak menuntut tergugat untuk meningkatkan status perjanjian. Dan juga Pasal 1474 KUHPerdata mengatur hak dan kewajiban pembeli.

“Dikarenakan oleh semua hal tersebut maka pasal 32 ayat 1 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 terkait nama yang tertera dalam sertifikat yaitu nama tergugat menjadi tidak berlaku dikarenakan telah terjadi jual beli,”jelas hakim Eddy dalam pertimbangannya.

Usai pembacaan amar putusan tersebut, hakim Eddy kemudian memberikan kesempatan kepada para kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk melakukan upaya hukum lain dalam dua pekan ke depan.

Terpisah, kuasa hukum para penggugat, Wellem Mintarja SH., MH,. saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa ia merasa cukup puas dengan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim. Karena penilaian hakim terhadap perkara sudah sangat obyektif dan sesuai dengan perundang undangan yang ada.

“Terkait putusan majelis hakim tadi, kami sangat mengapresiasi sekali. Sebab pertimbangan yang dijadikan dasar putusan sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (bukti bukti) dalam persidangan,”tandas Wellem.

Related Posts:

  • IMG-20200912-WA0015
    Menang Tingkat Banding, Penyidik Polrestabes…
  • IMG-20191211-WA0043
    Kasus Gugatan Kakek Nenek, PH Penggugat Tuding…
  • sidang
    Pendapat Ahli Perdata Semakin Kuatkan Gugatan Kakek Nenek 
  • sidang gugatan tanah 5 ribu
    Ingkari Jual Beli Tanah 5 ribu m², Kakek dan Nenek…
  • Gugatan Cicik Permata Kandas
    Gugatan Cicik Permata Kandas
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
Previous Post

Tingkat Kehadiran Peserta Tes CAT CPNS Pemprov Jatim Capai 91 Persen

Next Post

Dua Residivis Pengedar Uang Palsu Di Amankan Polres Jember

admin

admin

RelatedPosts

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah
KABAR DESA

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

by M Rohim
05/05/2026
0

GRESIK I bidik.news – Pemerintah Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar rangkaian kegiatan Sedekah Bumi yang dikemas dalam haul...

Read moreDetails
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026
Next Post
Dua Residivis Pengedar Uang Palsu Di Amankan Polres Jember

Dua Residivis Pengedar Uang Palsu Di Amankan Polres Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.