• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Agus Tranggono Prawoto saat sidang di PN Surabaya.

Terdakwa Agus Tranggono Prawoto saat sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Agus Tranggono Prawoto, Direktur Komersialisasi Bank Prima Master menjalani sidang perdana beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 milliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari Kejati Jatim disebutkan bahwa, awal mula terjadinya kasus ini ketika saksi Anugerah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master dijalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya untuk mencairkan dua lembar cek senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

“Saksi meminta agar uang tersebut dipindahkan ke rekening milik korban di Bank Prima Master,” terang JPU Kejati Jatim, Nining Dwi Ariany saat membacakan surat dakwaanya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/2/2020) .

Namun, dana tersebut, masih kata JPU Nining justru, dipindahkan ke rekening orang bank milik orang lain tanpa seijin saksi Anugerah Yudo.

“Atas perbuatan terdakwa, Saksi Anugrah Yudo menderita kerugian sebesar lima milliar rupiah,”terang JPU Nining Dwi Ariany.

Dalam surat dakwaanya, JPU Nining Dwi Ariany mendakwa terdakwa Agus Tranggono Prawoto dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) b UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Agus Tranggono Prawoto tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony meminta JPU Nining Dwi Ariany untuk melanjutkan ke pembuktian pokok perkara.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, lanjut ke pembuktian saja,”ujar Ucok Jimmy Lamhot, Penasehat hukum terdakwa.

“Baik, sidang ditunda satu minggu agenda saksi saksi, sidang dinyatakan selesai,”pungkas hakim Johannes Hehamony menutup persidangan.

Diketahui, Sebelum menyeret terdakwa Agus Tranggono Prawoto ke meja hijau, saksi Anugrah Yudo (korban) pernah menggugat perdata Bank Prima Master. Hasilnya, Bank Prima Master dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain dinyatakan melanggar hukum dan memerintahkan mengembalikan dana milik saksi Anugrah Yudo, majelis hakim yang diketuai Syifa’urosiddin juga menghukum Bank Prima Master membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta per hari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019).

Related Posts:

  • bebas
    Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya…
  • sidang bank prima
    Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Dituntut…
  • prima
    CS Bank Prima Master : Uang Rp 5 M Ditransfer Ke…
  • IMG-20200304-WA0045
    Terdakwa Penggelapan Dana Nasabah Bank Prima Master,…
  • prima
    Diduga Gelapkan Tabungan, PT. Prima Bank Di Gugat Nasabah
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
Previous Post

Big Bos Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Sudutkan Anaknya Sendiri

Next Post

Polres Gresik Amankan Pejudi Dadu dan Bola Gelinding

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Polres Gresik Amankan Pejudi Dadu dan Bola Gelinding 1

Polres Gresik Amankan Pejudi Dadu dan Bola Gelinding

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.