• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Kasus Penggelapan Dana Tambak Udang, Kuasa Hukum : Saksi JPU Tak Tahu Apa-apa

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Kasus tambak udang di Situbondo

Sidang Kasus tambak udang di Situbondo

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SITUBONDO – Sidang kasus dugaan penggelapan dana sewa menyewa tambak udang dengan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (27/01/2020).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi yang hadir dalam persidangan, salah satunya istri terdakwa, namun istri terdakwa tersebut mengundurkan diri sebagai saksi sebelum persidangan dimulai.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Basuki Utomo Eko Putro diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar 1,7 milyar, terkait sewa menyewa tambak udang dengan luas 10 hektar yang berlokasi di Kabupaten Situbondo. Karena,tambak udang tersebut diklaim milik pihak pelapor yaitu Ratna Indrawati kakak kandungnya sendiri.

Menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Hopaldes Pirman, SH. MH., menilai bahwa saksi pada dasarnya tidak tahu apa-apa.

“Saksi hanya berdasar pada asumsi dan logikanya sendiri, dalam arti fakta itu tidak langsung dia lihat dan diperhatikan sendiri,” ucap Pirman.

Sidang Kasus Penggelapan Dana Tambak Udang, Kuasa Hukum : Saksi JPU Tak Tahu Apa-apa 1
Terdakwa Basuki Utomo Eko Putro bersama Hopaldes Pirman, SH. MH.(nang)

Karena menurutnya, saksi tersebut dari tahun 1997 – 2003 hanya sebagai acounting dan dia tidak mengetahui terkait bukti kepemilikan tambak udang tersebut. Sedangkan, persengketaan sewa menyewa tambak udang kakak beradik tersebut, terjadi pada tahun 2014 – 2017.

“Makanya dalam sidang tadi saya tanyakan, apakah saksi mengetahui persengketaan ditahun 2014 – 2017, termasuk majelis hakim tadi juga menanyakan apakah saksi pernah mendengar sengketa di tahun 2014 – 2017,” imbuhnya.

Pirman menjelaskan, pihak pelapor yaitu Ratna Indrawati (kakak kandung terdakwa) melaporkan terdakwa atau adiknya kandungnya sendiri ke Polda Jawa Timur, terkait penggelapan dana sewa menyewa tambak udang tersebut.

Dan laporan itu, mendasar pada akta perjanjian sewa menyewa nomor 3 tahun 2010, dimana isi dari perjanjian sewa menyewa tersebut adalah selama enam tahun, dan tidak ada klausul yang menyatakan bahwa dana tersebut harus ditransfer kemana oleh pihak kedua atau penyewa tambak udang tersebut.

“Hingga kini kami masih belum pernah mendengar kesaksian pihak kedua itu, padahal sudah dipanggil oleh JPU untuk datang ke persidangan,” ungkapnya.

Dalam hal ini Pirman menggaris bawahi, setelah Ratna Indrawati melaporkan terdakwa (adik kandungnya) terkait dugaan penggelapan dana sebesar 1,7 milyar ke Polda Jatim, terdakwa juga telah melaporkan Ratna Indrawati (kakak kandungnya) termasuk suaminya Willy Yosep ke Polda Jatim juga terkait penggelapan dana sebesar 1,3 milyar.

Selain itu, Ratna Indrawati juga dilaporkan oleh terdakwa soal proses peralihan kepemilikan sertifikat dari atas nama terdakwa, menjadi nama Ratna Indrawati dengan dasar hukum yang sama yaitu akta perjanjian nomor 3 tahun 2010 tersebut.

Hingga saat ini, Ratna Indrawati dan Willy Yosep telah berstatus tersangka, namun belum di P 21 kan oleh penyidik Polda Jatim, dan itu sudah berlangsung hampir 2,5 tahun.

“Saya sampai bolak-balik tapi masih saja tetap P 19, karena itu saya cuma menunggu saja. Namun ironisnya, saat terdakwa dilaporkan oleh Ratna Indrawati dengan dasar hukum yang sama yaitu akta perjanjian nomor 3 tahun 2017, kasus itu langsung P 21. Ini yang menjadi ketidakadilan bagi terdakwa,” keluh Pirman.

Sementara, JPU Rendy saat dikonfirmasi terkait persidangan tersebut enggan memberikan komentar. “Jangan saya mas, langsung ke Kasi Pidum saja,” cetus Rendy.

Related Posts:

  • kuasa
    Kasus Tambak Udang, Kuasa Hukum Sebut Ada Proses…
  • IMG-20200305-WA0067
    Kasus Sarang Burung Walet, Kuasa Hukum Hadirkan…
  • IMG-20200115-WA0004
    Sidang Kasus Sarang Burung Walet, Keterangan Saksi…
  • terdakwa M Yunus
    Dua Wartawan Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan…
  • tambak udang
    Peralihan Sertifikat Tambak Udang Jadi Perbincangan,…
  • IMG-20180426-WA0018
    Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara.
Previous Post

Bahaya Virus Corona, Komisi E DPRD Jatim Desak Pemprov Sosialisasi ke Publik

Next Post

Gubernur Khofifah Dampingi Presiden Jokowi Serahkan 2.020 Sertifikat

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Gubernur Khofifah Dampingi Presiden Jokowi Serahkan 2.020 Sertifikat

Gubernur Khofifah Dampingi Presiden Jokowi Serahkan 2.020 Sertifikat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.