• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Yusril Firmansyah saat sidang PN Surabaya

Terdakwa Yusril Firmansyah saat sidang PN Surabaya

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Yusril Firmansyah, remaja dengan tatto di wajah yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika berbahaya jenis sabu seberat 1,17 beserta pipetnya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/01).

Dari pantauan di ruang sidang Sari 2, terdakwa menjalani sidang estafet dengan tiga agenda sekaligus, yaitu pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi penangkap, dan pemeriksaan terdakwa.

Pada agenda pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya. Dalam surat dakwaan JPU Suparlan disebutkan, terdakwa Yusril Firmansyah didakwa telah melakukan tindak pidana perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

“Terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana dakwaan pertama pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan dakwaan kedua terdakwa didakwa dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,”ucap JPU Suparlan.

Saat membacakan dakwaannya, JPU Suparlan sempat menuai protes dari terdakwa Yusril terkait barang bukti yang disebutkan. Hal ini membuat JPU menghentikan membaca. “Lha iya, dengan berat 1,17 beserta pipetnya,”ujar Suparlan.

Pada agenda kedua, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Sutrisno, membeberkan kronologis penangkapan terhadap terdakwa. Saat itu Sutrisno mengaku mendapatkan informasi tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

“Kami tangkap terdakwa saat bersama wanita (Luluk) berada di sebuah Homestay OYO. Barang bukti berupa pipet kaca yang terdapat sisa sabu didalamnya itu, kami dapatkan di rumahnya di almari kamar terdakwa. Dia mengaku terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diberi oleh Pandu (DPO),”terang Sutrisno.

Usai mendengar keterangan saksi, dan ditanyakan terkait kebenarannya kepada terdakwa, spontan langsung dibenarkan dan anggukan oleh terdakwa. “Benar pak,”tukas Yusril.

Pada agenda ketiga, yakni pemeriksaan terdakwa, Yusril mengaku hanya mengantarkan Luluk ke Homestay OYO. Ia juga mengaku barang bukti pipet kaca yang ditemukan dirumahnya adalah miliknya. “Saya cuma ngantar Luluk. Pipet itu memang milik saya,”kata Yusril.

Usai dirasa cukup, hakim kemudian meminta kepada JPU Suparlan agar segera membuat surat tuntutan. Oleh JPU Suparlan kemudian disanggupi pada pekan berikutnya. “Siap pak hakim,”pungkas Suparlan.

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • futting
    Terdakwa Perekam Di Fitting Room Mall PTC, Didakwa…
  • pts
    Dijerat Pasal Penguasaan Narkoba, Dosen PTS Ini…
  • IMG-20220124-WA0037
    Miliki SS 5 Poket, Jaksa Dakwa Pasal Penyalahgunaan
Previous Post

Polisi di Surabaya Ringkus Sindikat Pemalsu SIM dan STNK

Next Post

25 Kades Se Kecamatan Cerme Ikuti Pembinaan Hukum Dari Kejari Gresik

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
25 Kades Se Kecamatan Cerme Ikuti Pembinaan Hukum Dari Kejari Gresik

25 Kades Se Kecamatan Cerme Ikuti Pembinaan Hukum Dari Kejari Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.