Ingin Transaksi Senjata Angin,Warga Banyuwangi Ini Harus Meregang Nyawa
Caption : Kapolres Jember saat gelar Press Release di halaman Mapolres Jember. (Monas)
JEMBER – Berawal ingin memiliki senjata angin bermerek Mars Gun,kaliber 4,5 mm, nasib M. Irfan,27 tahun asal Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo Banyuwangi ini harus meregang nyawa akibat di tembus timah panas di kelopak mata bagian bawah. Selasa 14/01/2020
Kronologis kejadian meninggalnya M. Irfan tersebut disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurizal kepada Awak Media pada Selasa 14/01/2020.
“Ya hari ini kita menggelar press Release terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang yaitu almarhum M.Irfan 27 tahun asal banyuwangi,” tuturnya.
Mereka berempat ingin memiliki senjata angin bermerek Mars Gun,tersangka yang saat itu sama-sama ingin mengecheck bagaimana menggunakan senjata angin tersebut.
Disaat posisi senjata angin yang sudah terpompa,dan posisi tangan kanan atau telunjuk tersangka berada di triger atau pelatuk,jelas Kapolres, dimana sebelumnya Mashuda selaku pemilik sudah mengingatkan untuk lebih berhati-hati karna senjata angin tersebut sudah di pompa dan terisi amunisi.
Saat bersamaan senjata ini akan jatuh hingga kaget dan triger mengenai telunjuk kanan tersangka,akhirnya senjata memuntahkan amunisinya hingga mengenai kelopak mata sebelah kanan bawah dan akhirnya korban meninggal dunia di puskesmas.
“Tentunya akibat kelalaian,sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang,kita kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Menyentuh nasib Mashuda selaku penyedia senjata, Kapolres menyampaikan akan terus menindak lanjuti terkait kepemilikan senjata, apakah memiliki izin atau sudah melakukan pemberitahuan kepada Polsek setempat untuk dilakukan registrasi ? .
Dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan,karna ke empat orang ini ingin memiliki untuk memburu hewan, karna kelalaianya hingga menyebabkan rakanya menjadi korban.
Himbauan kami kepada masyarakat apabila memiliki atau membeli senjata angin ini,tentu harus memiliki surat izin,registrasi, melaporkan diri kepada Polsek setempat karna ini benda berbahaya.
Sebelum mengakhiri statemenya, Alfian menjelaskan bahwa tersangka tidak menjual,tapi tersangka ingin membeli kepada Mashuda,namun si tersangka ini ingin mencoba sejauh mana penggunaanya dan sudah diingatkan bahwa senjata itu sudah di pompa dan terisi amunisi sehingga mudah sekali untuk mengeluarkan amunisi dengan memicu atau triger itu dihentakkan,ini yang disampaikan.
Sementara kaitan senjata angin yang dimiliki oleh Mashuda, Alfian menyampaikan ” ya senjata angin tersebut didapatkan dari Blitar,dan ini yang akan kita dalami, apakah berizin atau tidak sesuai dengan peraturan Kapolri (Perkap). ( Monas)











