• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Didakwa Pasal Cabul, Penasehat Hukum Kepala SMP Labschool Ajukan Eksepsi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Ali Shodiqin saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Ali Shodiqin saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Mantan Kepala SMP Labschool Unesa, Ali Shodiqin mengajukan eksepsi atas kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak didiknya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam eksepsinya, Tim penasehat hukum terdakwa dari Bidkum Lantamal TNI AL membeberkan beberapa point yang menurutnya tidak benar atas tuduhan yang diberatkan pada terdakwa Ali Shodiqin.

“Yang mulia, kami ajukan eksepsi atas dasar dakwaan yang campur aduk dan tidak memenuhi syarat. Kedua dugaan perbuatan terdakwa terdapat ketidak konsistenan,” ujar Agus Budi Utomo saat membacakan eksepsinya diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/12).

Selain itu, surat dakwaan yang dibebankan pada terdakwa dinilainya kabur dan tidak dapat diterima olehnya. JPU juga dinilai memaksakan materiil dakwaan.

“Berdasar uraian diatas, Kami mohon majelis hakim menerima keberatan eksepsi penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut , memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa. Atau apabila majelis hakim ada pendapat lain mohon putusan seadil adilnya,”terang Agus Budi Utomo diakhir pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi tersebut, JPU Novan mengaku akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan Senin (23/12). “Mohon izin kami perlu melakukan pengkajian dan pelajari dulu eksepsinya majelis hakim,” kata Novan.

“Baik kami beri waktu dua pekan. Dilanjutkan Senin (23/12),”pungkas hakim R Anton Widyopriyono menutup persidangan.

Diketahui, dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengajukan tiga dakwaan terhadap terdakwa yang bersifat kumulatif. Diantaranya, pasal 80 jo Pasal 76 C UU dan pasal 82 jo pasal 76 E tentang perlindungan terhadap anak. Selain itu juga melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus pelecehan seksual itu terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi dan hasilnya, beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

Saat melakukan pelecehan seksual tersebut, jaksa menyebut terdakwa mengancam korban akan tidak dinaikan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak menuruti kemauan terdakwa.

Related Posts:

  • terd
    Tak Terbukti Pencabulan, Mantan Kepsek Labschool "…
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • IMG-20200319-WA0082
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara
  • mantan kepsek
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut Pekan Depan
  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
  • esepsi ditolak
    Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak
Previous Post

Arum Manis, Destinasi Tempat Kuliner Baru Dikota Batu

Next Post

AQUA Japan Gelar Seri Ke-3 ‘Mall to Mall Exhibition’ Semarakkan Nataru 

admin

admin

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
AQUA Japan Gelar Seri Ke-3 ‘Mall to Mall Exhibition’ Semarakkan Nataru 

AQUA Japan Gelar Seri Ke-3 'Mall to Mall Exhibition' Semarakkan Nataru 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.