• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai Ekstasi 10 Butir, SPG Rokok Didakwa Pasal Pengedar

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.(Jak)

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Mewok Anada Suparianto, m kotaengaku sangat menyesal karena kedapatan menyimpan sepuluh butir ekstasi usai dugem di sebuah diskotik, saat dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/12).

Hal ini terungkap saat Mewok diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejati Jatim. Dalam dalihnya, Mewok mengaku dirinya hanya diajak oleh Dayat (DPO).

“Saya menyesal pak. Kalau gak diajak (Dayat) saya nggak akan naik (dugem),” kata Mewok saat jalani sidang di ruang Candra.

Masih kata Mewok, ia mengatakan disuruh Dayat mencarikan ekstasi untuk digunakan bersama sama dengannya di diskotik. “Disuruh Dayat pak saya nggak mengeluarkan uang sepeser pun. Mau dikonsumsi berdua untuk dugem,” imbuh wanita berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) rokok tersebut.

Lebih lanjut, Mewok menjelaskan tujuan dirinya memakai barng haram tersebut cuma untuk bersenang senang. Dalam seminggu Mewok mengaku dua kali melakukan dugem.

“Biar seneng aja pak. Seminggu paling dua kali,”kata Mewok.

Sebelumnya, ia mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polda Jatim. Dalam kesaksian petugas polisi itu dijelaskan terdakwa ditangkap di depan indekos di Jalan Rungkut Asri, Surabaya.

“Digeledah lalu ditemukan 10 butir ekstasi dia mendapatkannya dari Fandi,” terang saksi.

Menurut saksi, terdakwa Mewok mengaku mendapatkan sepuluh butir ekstasi tersebut dari Fandy Ahmad Ashary (berkas terpisah). “Waktu kita interogasi, dia mengaku uang untuk beli ekstasi dari Dayat,”ucap saksi.

Kemudian saksi menceritakan cara terdakwa membeli ekstasi tersebut. Menurutnya, terdakwa Mewok mengaku membeli sepuluh butir ekstasi itu dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu kepada Fandy sebesar Rp 3,9 juta melalui rekening teman Dayat.

“Menurut pengakuannya, hanya membantu Dayat untuk mengetik atau memasukkan jumlah uang dan nomor rekening dari Fandy Ahmad Ashary ke mesin ATM,”tandasnya

Atas perbuatannya, terdakwa Mewok didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Posts:

  • 10 pil
    Kuasai Pil Ekstasi 10 Butir, Mewok "Merengek"…
  • 5 kilo
    Simpan Sabu 25 Kilogram dan Pil Ekstasi 12 Ribu…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • mantan
    Dalih Karena Hutang, Ex Tukang Pijat Bokingan Rela…
  • PhotoGrid_1536854166658
    Niat Dugem , Mahasiswi Cantik Malah Ditangkap Polisi
  • bandar sabu
    Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
Previous Post

Bisnis Solar Subsidi Marak Di Pelabuhan Tg Perak

Next Post

Raker MUI Kabupaten Gresik ” Mereaktualisasi Tradisi Santri Untuk Kebaikan Umat Era Milenial “.                       

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Raker MUI Kabupaten Gresik ” Mereaktualisasi Tradisi Santri Untuk Kebaikan Umat Era Milenial “.                       

Raker MUI Kabupaten Gresik " Mereaktualisasi Tradisi Santri Untuk Kebaikan Umat Era Milenial ".                       

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.