SITUBONDO – Biaya perkara Tindak Pidana Korupsi di Sutubondo sangat mahal. Untuk satu perkara saja , biaya yang harus dikeluarkan oleh aparat penegak hukum mencapai puluhan juta rupiah.
Besarnya biaya perkara tersebut karena proses peradilan harus dilakukan dipengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet menjelaskan bahwa ,” Diperkirakan lebih dari Rp 60 juta biaya untuk satu perkara Tindak Pidana Korupsi ,” ujarnya .Selasa (10/12/19.
Lebih lanjut Nur Slamet menyampaikan, ” Keberadaan Pengadilan Tipikor di Surabaya dinilai kurang afektif, karena untuk penanganan kasus korupsi di daerah, Khususnya daerah yang jauh dari Surabaya, seperti Situbodo pasti membutuhkan biaya yang cukup tinggi .” Untuk lebih efektif nya, penanganan kasus tindak Pidana korupsi bisa di laksanakan dan digelar di pengadilan negeri di daerah, (Situbondo) , sehingga bisa menekan biaya persidangan, itu akan lebih efektif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Tandas Nur Slamet.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana menyebutkan, selama 2019 ada lima kasus tindak pidana korupsi yang masuk penuntutan oleh kejaksaan . Baik kasus yang ditangani oleh Kejaksaan maupun penyidik kepolisian.
Untuk penanganan korupsi yang ditangani Kejaksaan sendiri, beber Reza, di antaranya adalah kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur, dan Desa Gadingan Kecamatan Jangkar. Dua perkara tersebut merupakan kasus dana desa tahun 2018 dan 2017. Kerugian negaranya kurang lebih sekitar 400 – 500 juta.
“Jadi sudah dinaikkan ke tahap penyidikan 2 perkara. Nah untuk yang penuntutan 2 perkara, ditambah 3 perkara pelimparan dari Polres Situbondo,” papar Reza Aditya.
Sementara untuk upaya hukum yang dilakukan Kejari Situbondo tahun 2019, di antaranya adalah perkara tahun lalu. Mulai dugaan korupsi dana Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Situbondo, kasus hasil sewa tanah kas desa di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih dan perkara-perkara sebelumnya.
“Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri Situbondo juga berhasil menyelamatkan keuangan negara, dengan total mencapai Rp 219.943.850. Dana itu dari hasil pembayaran denda subsidair putusan perkara dana bagi hasil cukai tahun lalu,” tandas Reza Aditya.











