JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (18/3/2020) melimpahkan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke PN Tipikor Surabaya. Kasus tersebut menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono itu, sebagai terdakwa. Demikian rilis KPK yang diterima bidik.news, Rabu (18/3/2020).
Supriyono disangkakan melanggar Pasal 2 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018.
Perkara ini diawali operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (6/6/2018) lalu.Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya. Adapun total saksi yang diperiksa oleh Penyidik dan di buatkan Berita Acara Pemeriksaannya sebanyak 132 saksi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Supriyono menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan pada 6 Juni 2018 yang menjaring Syahri Mulyo.
Syahri sendiri sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta dalam kasus suap infrastruktur. Selain itu, hakim mencabut hak politiknya.
Dalam persidangan Syahri, terungkap uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor.











