• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Rasisme Asrama Mahasiswa Papua, Dua Polisi Dihadirkan JPU

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Mak Susi dan Syamsul Arifin di PN Surabaya

Mak Susi dan Syamsul Arifin di PN Surabaya

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim kembali menghadirkan dua saksi polisi atas kasus rasisme saat insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua yang menjerat PNS Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin sebagai terdakwa.

Kedua saksi tersebut adalah Hari Sucahyo, Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Priyo Utomo, Anggota Intel Polrestabes Surabaya. Mereka didengarkan kesaksiannya secara terpisah di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/12).

“Sebelum bersaksi anda diambil sumpah dulu, ikuti lafal yang saya ucapkan,”kata Martin Ginting selaku hakim anggota pada kedua saksi.

Selanjutnya, Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony melanjutkan persidangan. Hari Sucahyo memberikan lebih dulu kemudian dilanjutkan oleh saksi Priyo Utomo.

“Silahkan untuk saksi Priyo Utomo untuk menunggu diluar,”kata hakim Yohannes.

Tak beda jauh dengan keterangan rekan sejawatnya sebelumnya yakni Adi Setiawan, saksi Hari Sucahyo juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat ia ditugaskan untuk melakukan patroli siber atas kerusuhan di Manukwari, Papua Barat.

“Saya diperintahkan pimpinan untuk melakukan profeling mencari asal mulanya. Pemicunya dari peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan,”terang saksi Hari Sucahyo.

Tak puas dengan jawaban tersebut, saksi Hari Sucahyo diberondong berbagi pertanyaan oleh majelis hakim. Ia pun diminta untuk menjelaskan kejadian terkait ucapan rasis yang dilakukan terdakwa Syamsul Arifin.

“Jadi keterangan saudara jangan melebar. Fokus pada perkara terdakwa terkait katanya ada ucapan rasis yang dilontarkan terdakwa,”tandas hakim Yohannes pada saksi Hari Sucahyo.

“Siap,secara pasti saya tidak tau siapa mengucapkan kata kata binatang (monyet). Awalnya dari seorang oknum yang diikuti oleh massa yang lain. Itu yang saya ketahui dari hasil profeling di akun twiter, saya lupa namanya,”jawab saksi Hari Sucahyo.

Kesaksian panjang lebar Hari Sucahyo semakin memanas saat tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin menemukan perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya dipersidangan.

“Dalam BAP saudara tidak menjelaskan seperti tadi, di BAP saudara menjelaskan tentang peristiwanya terdakwa lain, bukan keterangan untuk terdakwa Syamsul, mana yang benar,”ujar Hisyam Prasetyo Akbar saat bertanya pada saksi Hari Sucahyo.

Atas pertanyaan tersebut, saksi Hari Sucahyo sempat terdiam saat dikonflotir oleh majelis hakim. “Nanti majelis yang akan menilai,”kata hakim Yohannes pada tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin.

Terpisah, Anggota Intel Polrestabes Surabaya, Priyo Utomo memberikan kesaksian yang terlihat meringankan posisi terdakwa Syamsul Arifin. Ia menyebut, ucapan terdakwa saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua merupakan bentuk luapan emosi, mengingat bendera merah putih tersebut dipasang oleh terdakwa Syamsul Arifin.

“Memang benar terdakwa yang memasang bendera dan menurut saya hal yang wajar kalau dia (terdakwa) emosi,”ungkapnya.

Kendati demikian, saksi Priyo Utomo tidak mengetahui terdakwa Syamsul Arifin mengucapkan kata monyet saat peristiwa tersebut. “Saat itu memang banyak massa,”pungkasnya.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 9,”ucap hakim Yohannes menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan anggota Satpol PP di Kantor Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga melakukan rasisme dengan mengatakan ‘Monyet’ saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum’at (16/8) lalu.

Dalam kasus ini, Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Related Posts:

  • Mak Susi di PN Surabaya
    Kasus Kerusuhan Asrama Papua, Keterangan Saksi dari…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • kasus rasis
    Kasus Rasis di AMP, Terdakwa Syamsul Beberkan Pengakuannya
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • jakkk
    Kompak Jadi Bandar 3,5 Juta Pil Double L, Ibu dan…
Previous Post

Keterangan Saksi, Semakin Membuat Hiu Kok Ming Terpojok

Next Post

Temu Bisnis Tumbuhkan Motivasi Pebisnis Pemula

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Temu Bisnis Tumbuhkan Motivasi Pebisnis Pemula

Temu Bisnis Tumbuhkan Motivasi Pebisnis Pemula

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.