• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penipu Berkedok ONH Plus Hanya Dituntut 1 Tahun

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
terdakwa saat selesai sidang di PN Gresik

terdakwa saat selesai sidang di PN Gresik

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Melakukan penipuan pada calon jamaah haji, Terdakwa Rahardian Wendar Dianto, warga Gresik oleh JPU Aditya Budi S dituntut hukuman selama satu tahun penjara, Rabu (4/12/2019).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP, ” menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Aditya saat membacakan tuntutan.

Diuraikan pada tuntutan, terdakwa menipu para calon jamaah haji dengan iming-iming harga murah dan cepat. Dengan program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus untuk pejabat melalui Koperasi Petrokimia Gresik tahun 2025. Terdakwa memperdaya korban dengan cara tipu muslihat dengan alasan pejabat tersebut sudah pernah berangkat haji dan berhalangan.

Beberapa korban sudah menyetor uang ONH plus kepada terdakwa secara diansur. Total uang hasil penipuan terdakwa sebesar Rp. 187 juta. Oleh terdakwa uang tersebut belum dikembalikan kepada korban.

Seperti diberitakan, penipuan yang dilakukan terdakwa sejak Januari 2019 hingga Juni 2019. Perbuatan itu terungkap ketika para calon jamaah haji dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk periksa kesehatan. Namun, karena tidak ada program ONH plus, sehingga pihak keamanan melaporkan Polres Gresik.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy ditunda minggu depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Related Posts:

  • asn gresik nipu
    Menipu, ASN Dinas Pertanahan Pemkab Gresik Dituntut 1 Tahun
  • terdakwa saat menjalani sidang tuntutan
    Tipu Satu Milyar, Pejabat Kemenpora dituntut 3,6…
  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
  • tipu ASN
    Menipu ASN Pemkab Gresik Divonis 1 Tahun
  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
  • 20211103_151626
    Curi Kabel Di Apartemen Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Previous Post

Dewan Sampang Geram, Para Kontraktor Tak Hadir Saat Hearing

Next Post

Jelang Nataru, Satgas Pangan Pastikan Harga Pokok Masih Stabil

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Jelang Nataru, Satgas Pangan Pastikan Harga Pokok Masih Stabil

Jelang Nataru, Satgas Pangan Pastikan Harga Pokok Masih Stabil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.