GRESIK – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik kembali memeriksa tersangka tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya untuk kedua kalinya.
Tersangka yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB bersama dengan kuasa hukumnya Hariyadi. Hampir 5 jam lamanya tersangka diperiksa di ruang penyidik.
Pemeriksaan ini terkait seputar peran tersangka atas potongan jasa insentif pegawai yang di potong per 3 bulan sekali. “ada 50 pertanyaan yang diajukan penyidik pada tersangka,” tegas Hariyadi ketika dihubungi via chat WA.
Masih menurut Hariyadi, materi pertanyaan yang dilontarkan penyidik memang baru. Akan tetapi isinya hampir sama dengan keteranganya saat diperiksa sebagai saksi terdakwa M. Muhtar.
Terkait kesempatan yang diberikan penyidik untuk mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) dan saksi ahli. Hariyadi mengatakan bahwa nanti akan dihadirkan dalam persidangan tidak dalam penyidikan.
Sementara itu untuk menanggapi isu yang berkembang di Masyarakat tidak ditahannya Sekda Gresik, Hariyadi mengatakan bahwa penahanan itu ada syarat subyektif dan obyektif.
“Syarat Subyektif diartikan jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Sedangkan syarat obyektif dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lagi. Buktinya, panggilan sebagai tersangka pertama dan kedua beliaunya datang. Tidak hanya itu, tersangka saat ini sudah pindah jabatan dari kepala BPPKAD ke Sekda dan barang bukti sudah disita penyidik,” tegas Hariyadi.
Hariyadi selalu kuasa hukumnya berharap, agar Kejaksaan tidak melakukan penahanan. Karena jabatan tersangka saat ini sangat strategis dalam pemerintahan Kabupaten Gresik.
Terpisah, Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa hari ini adalah pemeriksaan terakhir Sekda Gresik sebagai tersangka. “Tim akan konsentrasi pada pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua,” terangnya.
Terkait tidak ditahannya tersangka, Kasi Pidsus mengatakan belum ada petunjuk dari pimpinan. “Saat ini tersangka merupakan administrasi tertinggi di Pemda Gresik, dan tanda tangannya diperlukan dalam penyerapan anggaran ditahun 2020,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sekda Gresik lansung meninggalkan kantor Kejari Gresik tanpa dilakukan penahanan, padahal dia adalah tersangka kasus korupsi yang menjadi atensi pemerintahan Jokowi.












