SURABAYA – Aries Susanto (28), warga jalan Pogot Baru, Surabaya, yang kedapatan membawa lima poket sabu dengan berat total dua (2) gram, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (07/11/2019).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa Aries telah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menyimpan dan menguasai narkotika golongan l bukan tanaman yakni sabu.
“Terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika,”ucap JPU Maryani Melindawati.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Aries Susanto kemudian mengakui kebenarannya. “Benar pak hakim,”ujar Aries.
Di dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim, mengingat ancaman hukumannya tergolong tinggi.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa memesan sabu kepada Jhon (DPO) sebanyak (2) dua gram dengan harga Rp 2 juta. Namun oleh Jhon (DPO) terdakwa diberi sabu sebanyak (5) lima gram, yang (2) dua gram milik terdakwa sedangkan yang (3) tiga gram miliknya Yudi (DPO) yang di titipkan oleh Jhon untuk di berikan pada Yudi.
Setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut, kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi beberapa poket kecil dan dijual seharga Rp 150 hingga Rp 200 ribu per poketnya.
Terdakwa kemudian ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Pogot Baru.71 Surabaya dan di temukan barang bukti berupa (5) lima poket sabu dengan berat masing masing 0,84 gram, 0,79 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, (2) dua bendel plastik klip, (1) satu buah timbangan elektrik, dan (1) satu buah kotak besi serta (1) satu buah kotak HP. (J4k)










