• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gara-gara Terobos Perlintasan Kereta Api, Supir Truk Diadili

mohammad imron by mohammad imron
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Tiga saksi pegawai PT.KAI saat memberikan kesaksian di PN.Surabaya .(Jak)

Foto : Tiga saksi pegawai PT.KAI saat memberikan kesaksian di PN.Surabaya .(Jak)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | Ahmad Munir, terdakwa dalam kasus kelalaian dalam berkendara, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (05/11/2018).

Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Munir didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 311 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo saat membacakan dakwaan diruang Tirta 2.

Setelah mendengar dakwaannya JPU, sidang kemudian dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Tangguh Adi Daya, Didik Novrianto dan Ahmad Mangku Besar.

“Mohon ijin pak hakim, kalau bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, soalnya saksi sudah datang,”pinta JPU Adhiem.

Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono, kemudian mengabulkan permintaan JPU dan memerintahkan saksi untuk hadir di muka persidangan.

Dalam keterangannya, saksi Tangguh membeberkan kronologis awal mula kejadian perkara tersebut. Saat mengemudikan kereta antar penumpang jenis KRD KA Sulam, sekitar jarak 15 meter dari perlintasan kereta api, saksi sudah melakukan prosedur memberikan sinyal “semboyan 35”.

“Dalam kecepatan lebih kurang 60 km/jam, saya melihat satu unit truk Toyota DYNA warna biru bermuatan besi hendak melintas. Saya lakukan pengereman dan bunyikan bel (klakson) 3 kali. Tetapi truk itu ga berhenti, akhirnya terjadilah tabrakan. Saat terjadi tabrakan saya tak sadarkan diri,”terang Tangguh yang menjadi masinis kereta pada saat itu.

Hal ini kemudian diamini dengan saksi Didik Novrianto dan Ahmad Mangku Besar. Ahmad mengatakan, kejadian tabrakan itu membuat Tangguh dan Didik tak sadarkan diri. Didik mendapat luka paling parah, karena terhimpit badan depan kereta. Hingga membuat Didik kehilangan tulang hidungnya. Sedangkan Tangguh, mengalami patah tulang tertutup paha kiri.

“Mas Didik ini paling parah karena terhimpit. Sedangkan saya luka tangan bergeser tulangnya. Sama gigi saya yang depan goyang dan sakit sampai sekarang,”jelas Ahmad yang berkerja sebagai teknisi kereta.

Ketika keterangan para saksi ditanyakan terkait kebenarannya kepada terdakwa. Dengan terus terang terdakwa membenarkan. “Benar pak hakim, waktu itu saya tidak melihat ada kereta mau lewat,”kata terdakwa.

Setelah dirasa cukup, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Baik, sidang kita tunda pekan depan,”pungkas hakim Anton disusul ketukan palu tanda sidang berakhir. (J4k)

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • terdakwa
    Terdakwa Pembakar Isteri, Diancam Pidana 10 Tahun Penjara
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • korban laka klaim sepihak
    Korban Lakalantas, Menuntut Keadilan Klaim sepihak…
  • IMG-20190911-WA0051
    Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana Di…
Previous Post

HMD Global Kenalkan Ponsel Murah Nokia 110 

Next Post

Jambret Sadis Jalan Kalianak, Divonis 15 Tahun Penjara

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan
JAWA TIMUR

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

by rusdi
18/05/2026
0

PASURUAN I bidik.news - DPRD Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat paripurna keempat dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD...

Read moreDetails
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026

Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

16/05/2026

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026
Next Post
Jambret Sadis Jalan Kalianak, Divonis 15 Tahun Penjara

Jambret Sadis Jalan Kalianak, Divonis 15 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

18/05/2026
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.