SURABAYA – Kejari Sampang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain, mengajukan tuntutan cukup tinggi pada tiga terdakwa dalam kasus pembakaran Polsek Tambelangan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/10/2019).
Tiga terdakwa dituntut masing-masing, Habib Abdul Qodir Al Haddad selama 7 tahun penjara, Hadi Mustofa dan Supandi selama 5 tahun penjara,
Dalam tuntutan JPU dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Soeprayitno, ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsidiair pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Tuntuan itu dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa ditahan,” ujar JPU Anton Zulkarnain saat membacakan surat tuntutanya di ruang sidang Cakra.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Polsek Tambelangan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya (PH) mengatakan akan mengajukan pembelaan, pada Kamis depan (14/11/2019). “Kami ajukan pembelaan yang mulia,” ujar Dimas Aulia, salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan penasehat hukum para terdakwa, hakim Edi memutuskan menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan.
“Sidang kita tunda pekan depan,”ucap hakim Edi yang disambut ketukan palu hakim Edi sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Terpisah, Dimas Aulia, saat dikonfirmasi usai jalannya persidangan mengatakan, dirinya bakal mengajukan upaya hukum lain yakni pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya.
“Kami akan mengajukan pembelaan. Terlalu berat tuntutan jaksa. Harapan kami ke pasal 200 ayat (3), tapi jaksa mempunyai pandangan lain,” ucap Dimas.
Untuk diketahui, Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (J4k)












