• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Simpan Puluhan Poket Sabu, Kurir Narkoba Diancam Pasal Pengedar

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kedua terdakwa saat di persidangan PN Surabaya

Kedua terdakwa saat di persidangan PN Surabaya

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA |  BIDIKNEWS – Santi Megawati dan Fatkhul Hadi, sepasang kekasih yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu sejumlah puluhan poket paket hemat, kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (02/10/2019).

Anas Sul’am, saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, membeberkan kronologis penangkapan terhadap 2 terdakwa. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau kedua terdakwa ini sering melakukan transaksi jual beli sabu. Kemudian kami menangkap keduanya. Santi kami tangkap terlebih dahulu di rumahnya, setelah itu kami menangkap Fatkhul di dalam kamar apartemen di kawasan Merr, di lantai 20 nomer 2023,” ungkap saksi yang bertugas di Polsek Jambangan tersebut.

Saksi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Santi, ditemukan 6 poket sabu paket hemat yang disimpan di saku celana jeansnya. Sedangkan saat menangkap Fatkhul di dalam apartemen, ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 36 poket sabu paket hemat siap edar. “Selain sabu kami juga menemukan sedotan skrup dan sebuah timbangam elektrik,” imbuh saksi.

Lebih lanjut saksi mengatakan, jika barang haram tersebut menurut pengakuan terdakwa didapat dari seseorang bandar yang berdomisili di Sidoarjo. “Menurut pengakuan mereka, sabu itu dapatnya dari seseorang yang berada di Sidoarjo, saya lupa namanya,” katanya.

Ketika keterangan saksi ditanyakan kebenarannya oleh ketua majelis hakim Johanes, terdakwa Santi spontan membantah jika barang tersebut miliknya. “Bukan punya saya pak hakim, punya mas Hamzah,” ujar terdakwa Santi saat menjalani pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Santi hanya mengaku disuruh untuk mengambil barang sesuai petunjuk Hamzah. Sedangkan kamar di apartemen tersebut, terdakwa mengaku bukan dirinya yang menyewa, melainkan Hamzah dan kekasihnya.

Kedua terdakwa juga mengaku setelah mengambil sabu, kemudian diserahkan ke Hamzah dan Hamzah pula yang membagi sabu tersebut menjadi paket hemat. “di Apartemen, sabu sama timbangan itu punya mas Hamzah, saya cuma di suruh ambil sabu. Mas Hamzah yang bagi sabu itu di kamar apartemen itu,” ungkap terdakwa Santi.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (J4K).

Related Posts:

  • doping
    Dalih Untuk Doping, Pegawai Alfamart Pakai Sabu
  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
  • IMG-20191023-WA0080
    Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun
  • upah
    Cuma Diupah Rp. 80 ribu, Terdakwa Narkoba Dijerat…
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
Previous Post

KPPU Surabaya Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Jalankan Putusan

Next Post

Roadshow KIKAS di AS Bahas Kerjasama Perdagangan dan Investasi

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Roadshow KIKAS di AS Bahas Kerjasama Perdagangan dan Investasi

Roadshow KIKAS di AS Bahas Kerjasama Perdagangan dan Investasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.