SURABAYA|BIDIK NEWS – Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden dan Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean akhirnya mendapat vonis ringan dari majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan.(27/09/2019).
Dua bos perusahaan pengolahan kayu tersebut dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidan dua bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Achmad Virzha disebutkan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengangkutan kayu tanpa adanya surat resmi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengangkut, menguasai dan memiliki kayu dari hutan tanpa dilengkapi surat-surat,” ucap hakim Achmad Virza.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Didik Yudha dan Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak menuntut keduanya pidan empat tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, PT MGM, PT EAJ dan PT Rajawali Papua Foresta (RPF) yang diwakili Direkturnya, Thony Sahetapy juga dinyatakan bersalah. Ketiga perusahaan pengolahan kayu ini dinyatakan terbukti mengangkut kayu hasil penebangan liar secara ilegal di hutan Papua Barat tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SHHK).
Daniel dan PT MGM dinyatakan terbukti membawa 58 kontainer berisi kayu Merbabu yang diduga hasil pembalakan liar di hutan Papua ke Surabaya tanpa dilengkapi SHHK. Dedi dan CV EAJ 27 kontainer kayu serta Thony dan PT RPF dengan 25 kontainer kayu. Mereka diamankan petugas pada Januari lalu di Pelabuhan Tanjung Perak. Kayu-kayu itu akan kembali diolah di perusahaan-perusahaan pengolahan kayu di Surabaya dan sekitarnya sebelum diekspor.
PT MGM, PT EAJ dan PT RPF divonis majelis hakim untuk membayar denda Rp 5 miliar. Selain itu, barang bukti kayu-kayu olahan Merbabu dirampas untuk negara. “Barang bukti kayu-kayu akan dikembalikan kepada Pemerintah Papua Barat untuk pembangunan Papua,” kata hakim Virzha.
Tidak ada sanksi apabila ketiga perusahaan ini tidak sanggup membayar denda sebagaimana vonis yang dijatuhkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut ketiga perusahaan ini membayar denda Rp 10 miliar. Ketiga perusahaan juga diminta untuk segera tutup.
Dua bos kayu beserta tiga perusahaannya ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 94 ayat 1 jo Pasal 86 ayat 1 dan Pasal 83 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Perbuatan mereka dianggap tidak sesuai dengan program pemerintah yang gencar melestarikan lingkungan.
Sementara itu, terdakwa Sahetapy menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak diadili kemarin. Dia hadir di persidangan untuk mewakili PT RPF dalam sidang. “Dia sebenarnya juga terbukti bersalah. Hanya dia datang untuk mewakili perusahaannya saja. Dia tidak divonis, karena sudah divonis duluan di PN Makassar,” ujar jaksa Didik Yudha.
Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Mereka memanfaatkan waktu sepekan sebelum bersikap. Meski demikian, para terdakwa menyatakan keberatan.
“Kami bukan membeli kayu itu dari pembalakan liar. Kayu kami beli dari masyarakat adat untuk kami olah dan jual. Bagaimanapun kami juga ada kontribusi untuk masyarakat Papua,” kata Daniel seusai sidang. (J4K)











