BANYUWANGI|BIDIK NEWS – Sebagai upaya menampung masukan positif, demi penyempurnaan RUU KUHP Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menggelar diskusi umum.
Diskusi yang digelar, Kamis (26/09) di Lapas Banyuwangi tersebut, mengundanghadirkan mahasiswa dan dosen fakultas hukum Untag 17 Agustus 1945 Banyuwangi, LSM, serta media.
Hasil dari diskusi itu, nantinya akan diusulkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas Banyuwangi, Ketut Akbar Hari Achjar dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan untuk menampung masukan positif, yang dapat menyempurnakan RUU KUHP Lembaga Pemasyarakatan.
“Yang lagi viral dalam RUU KUHP itu adalah, adanya pasal yang menyebutkan hak para napi untuk dapat rekreasi, yang dimaksud rekreasi adalah kegiatan kegiatan positif dilingkungan Lapas, misalnya kesenian tari, musik dan lain lain, bukan ke Mall atau berwisata,” kata Akbar.
Karena itu, apapun masukan dari masyarakat, Akbar berharap yang positif, masukan itu nantinya bisa diusulkan di pusat agar aturan tersebut dapat dilaksanakan untuk kebaikan bersama.
“Kami berharap aturan itu yang terbaik bagi warga binaan, dan tidak ada perbedaan perlakuan dalam pembinaan, kecuali memang kasus-kasus tertentu,” jelasnya.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Untag 45 Banyuwangi, Rudy Mulyanto S.H, M.Kn, mengapresiasi dan memberi masukan dalam diskusi yang diikuti oleh beberapa elemen masyarakat tersebut.
Menurutnya, RUU KUHP Pemasyarakatan menghadirkan fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjaraan. Akan tetapi, fungsi pemidanaan merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelanggar hukum, yang melahirkan suatu sistem perlakuan yang dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan.
RUU Pemasyarakatan ini, menjadi solusi dan sekaligus mendapatkan masukan berupa tanggapan yang bertujuan untuk penyusunan substantif yang lebih baik.
“Jika disahkan, RUU ini sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia juga enjelaskan, Pasal 34A PP itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.
“Salah satu syaratnya adalah, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator, yang setidaknya sudah menjalani hukuman selama dua pertiga, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Rudi, Ketentuan peralihan RUU Pemasyarakatan menyatakan akan kembali merujuk pada PP Nomor 32 Tahun 1999. Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34.
“Pasal ini hanya menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Namun RUU Pemasyarakatan ini juga tak bisa disahkan jika RKUHP belum disahkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalamPasal 9 dan 10 di RUU Pemasyarakatan ini memuat kegiatan rekreasional bagi narapidana yang diatur dalam pasal 9 huruf c, namun dalam penjelasannya menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan kegiatan rekreasional adalah kegiatan latihan fisik bebas sehar-hari di udara terbuka dan Narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan”.
“Penjelasan tersebut menjadi tidak terang, karena istilah rekreasional yang maknanya dapat berarti narapidana boleh melakukan rekreasi diluar Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.
Selanjutnya, cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Ketentuan tersebut dapat membuat narapidana “bebas” menjalankan kehidupannya di luar lembaga pemasyarakatan. Karena dalam revisi UU Pemasyarakatan tersebut, juga tidak disebutkan lama cuti yang didapat oleh narapidana, dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.
“Apabila pasal-pasal yang mengandung makna multitafsir, karena penggunaan istilah rekreasional tidak dibahas secara substantif dan komprehensif, maka potensi yang ditimbulkan dalam penegakan hukum dikemudian hari akan membuat narapidana tidak ada efek jera, dan khususnya narapidana yang melakukan kejahatan extra ordinary crime,” tutup Rudi.(nng)










