SURABAYA|BIDIK NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari tiga orang, masing-masing Pujo Saksono, SH.,MH, Dwi Purwadi, SH.,MH dan juga Anne Rusiana, SH.M.Hum selaku hakim ketua perkara perdata gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh tergugat atas nama H. Rifan, melakukan persidangan di tempat dengan alamat Jl. Raya Benowo No 60 A Surabaya.
Kuasa hukum H. Dawam selaku penggugat, Agus Mulyo, SH. M.Hum, Bernike Hangesti HG. SH. MH, dan Hedy Gusmana, SH dari kantor hukum Advokat Agus Mulyo, SH. M. Hum menjelaskan jika kedatangan dari majelis hakim ke lokasi adalah untuk menanyakan batas-batas tanah, siapa yang menguasai secara fisik tanah tersebut dan sudah berapa lama menguasai objek itu.
“Batas-batas tanahnya itu, sebelah utara tanah milik H. Urip Salim, sebelah timur milik H. Matasim namun sudah di jual ke Bambang, untuk sebelah selatan jalan raya Benowo, dan sebelah barat tanah milik M. Dhofir,” ulas Agus Mulyo.
Dalam persidangan di tempat tersebut, selain dihadiri Majelis hakim dan kuasa hukum penggugat, turut hadir juga pihak tergugat bersama kuasa hukumnya. Tak ketinggalan Panitera Pengganti, Dias Suroyo serta anak dari penggugat.
Ada pengakuan menarik dari saksi tergugat yang notabene merupakan istri dari (alm) H. Matasim saat persidangan seminggu lalu, tambah Agus, Ia menyatakan tidak kenal dengan tetangga sebelahnya yang tak lain merupakan H. Dawam. Namun ia mengetahui jika tanah H. Rifan dijual ke orang Benowo, tetapi ia tidak tahu namanya.
“Keterangan seperti itu kan lucu. Intinya, klien kami ini menguasai secara fisik sejak tahun 2005 sampai sekarang, kenapa tidak sejak dikuasai saja laporannya. Wong ya masih dalam satu kecamatan. Kan tidak mungkin nggak tahu,” terang Agus penuh heran.
Sementara M. Firdaus, anak dari H. Dawam yang menempati sebidang tanah dengan luas 80 M2 sejak tahun 2005 – 2006 itu mengaku jika dimintai keterangan oleh Majelis hakim.
“Saya jawab sesuai dengan fakta yang ada, dasar saya menempati bangunan ini karena tahun 2005 ada surat pernyataan jual beli antara abah saya dengan H. Rifan. 2006 selesai dibangun dan saya tempati sampai sekarang,” terang Fir sapaan akrab dari Firdaus.
Mulai dibangun akhir 2005, tambah Fir, sampai sepuluh tahun lebih tidak ada protes dari siapapun. Pada akhirnya di tahun 2016 muncul laporan jika di surat pernyataan jual beli H. Rifan tidak mengakui bahwa itu bukan tanda tangannya.
“Seperti tidak masuk akal, bahkan kami beberapa kali janjian dengan Ripan untuk mengurus surat supaya bisa balik nama, dan dia menyanggupi, tapi waktu di hari yang ditentukan dia selalu punya alasan tidak bisa hadir,” ujar Fir dengan nada geram.
Sebelumnya, untuk diketahui H. Rifan dengan alamat Jl. Beji No 37 Kelurahan Pakal, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Digugat perdata karena melakukan wanprestasi (ingkar janji) oleh H. Dawam selaku pembeli sebidang tanah seluas 80M2.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 Desember 2005 sebagai tanda terima lunas atas pembayaran jual-beli. (Syahrul).









