• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Caleg Nasdem Terpilih H. Mahmud Divonis 2 Tahun

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik.

Terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | BIDIKNEWS — Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam penjualan tanah, Caleg terpilih dari partai Nasdem H. Mahmud divonis hukuman penjara selama 2 tahun, di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (15/8/2019). Terdakwa oleh Majalis Hakim terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa dituntut melanggar pasal 372 KUHP yakni melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp. 15,3 milyar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) dan uang tersebut tidak dipergunakan sebagai semestinya sebagai yang tertuang dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum.

Tidak hanya itu, terdakwa yang menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro blong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian, maka perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi menyatakan banding.

Maaf yang mulia, kalau diperkenankan kami ingin mengajukan penangguhan agar terdakwa dapat dikeluarkan dari penjara hanya untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota dewan tanggal 23 Agustus,” pinta kuasa hukum terdakwa, Gunadi.

Atas permintaan itu, Majelis hakim Putu Gde Hariadi mengatakan bahwa ketika sudah menyatakan banding maka status tahanan terdakwa beralih ke pengadilan tinggi.

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Michael mengatakan bahwa putusan ini tidak adil untuk kilennya. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 372 yakni penggelapan, akan tetapi Hakim berpendapat terdakwa melanggal pasal 378 yakni penipuan.

“Ini jelas penggelapan yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Anehnya, hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Otomatis, saksi dan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB,” tegas Michael

Masih menurutnya, Majelis hakim seharusnya jeli saat memutus perkara ini. “Yang menjadi pelapor kan PT. BSB bukan Rodiah dan Muktar. Dengan putusan 378 jelas unsur penggelapan yang dituduhkan pada terdakwa tidak terbukti. Seharusnya, hakim membebaskan Terdakwa,” urainya. (him)

Related Posts:

  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
  • tipu ASN
    Menipu ASN Pemkab Gresik Divonis 1 Tahun
  • tilap
    Makan Uang Perusahaan Di Vonis 10 Bulan
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • phi
    Tabrak Pos Physical Distensing Dihukum 5 Bulan.
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
Previous Post

Akhir Agustus Jalan Yos Sudarso Ditutup Total

Next Post

Pendemo Kurang Memanfaatkan Fasilitas Komunikasi Dua Arah di Gojek

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Pendemo Kurang Memanfaatkan Fasilitas Komunikasi Dua Arah di Gojek

Pendemo Kurang Memanfaatkan Fasilitas Komunikasi Dua Arah di Gojek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.