BANYUWANGI|BIDIK NEWS – Unit Opsnal Satrekrim Polres Banyuwangi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka berinisial H (33), berdomisili di Jember. Saat melakukan aksinya, tersangka bersama temannya yang juga berinisial H, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, tersangka H ini merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk tehanan, dia sering melakukan aksi curanmor baik di Jember maupun di Banyuwangi.
Saat melakukan aksinya, tersangka H ini berperan sebagai eksekusi kendaraan dan membawanya kabur, sedangkan temannya H (masih DPO) bertugas sebagai pengintai.
Usai mengambil motor milik korban, lanjut Kapolres, tersangka H membawanya kabur ke Jember dengan diikuti oleh temannya dengan membawa motornya sendiri yaitu Honda Vario.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan dari korban yang mengaku kehilangan kendaraannya saat parkir di Kantor Kecamatan Genteng, pada 3 Agustus lalu,” ujar AKBP. Taufik saat press release di Mapolres Banyuwangi, Kamis (08/08).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) 3 unit sepeda motor yang ada didalam rumah tersangka dan sebuah kunci T, dari ketiga unit BB tersebut, salah satunya diketahui merupakan sepeda motor milik korban (pelapor), yaitu Honda Beat warna merah putih tahun 2018 dengan nomor Polisi P 2679 XZ.
“Untuk barang bukti dua unit sepeda motor lainnya, saat ini masih kita lakukan pengembangan terkait identitas pemiliknya,” terangnya..
Kapolres menambahkan, hingga saat ini tersangka H sudah melakukan curanmor di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Yaitu di Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Genteng.
“Kami dari kepolisian menghimbau kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga dan tidak memarkir kendaraannya sembarangan, parkir kendaraan yang ada penjaganya, kalau perlu pasang kunci tambahan dikendaraan,” pungkasnya.(nng)00










